Bikin Gaduh, DPO Kasus Penganiayaan di Medan Dilaporkan Sebar Hoaks

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Medan
 – Praktisi Hukum dan Advokat, Hans Silalahi, resmi melaporkan seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LS ke SPKT Polrestabes Medan. LS dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial yang memicu kegaduhan dan membangun opini sesat di tengah masyarakat.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan. Terlapor LS diduga kuat melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hans Silalahi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tindakan LS dinilai sudah sangat meresahkan. Melalui video viral yang beredar di platform Facebook, Instagram, dan TikTok, LS menarasikan diri sebagai korban kriminalisasi dengan judul video "Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka".

"Fakta hukum yang sebenarnya terjadi adalah LS merupakan buronan (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan brutal bersama-sama terhadap dua pemuda. Narasi viral yang dibuatnya di media sosial murni adalah hoaks yang bertujuan untuk memutarbalikkan fakta dan mencari simpati publik," tegas Hans Silalahi kepada media di Medan, Minggu (10/5).

Merespons Tindakan Main Hakim Sendiri
Kasus yang menjerat LS bermula dari aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan. Kedua pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian ponsel yang saat ini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, tindakan LS dan rekan-rekannya yang melakukan penganiayaan brutal secara sepihak di luar batas kemanusiaan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hans mengingatkan bahwa masyarakat sipil tidak boleh bertindak semena-mena ataupun melakukan aksi main hakim sendiri (vigilantism).

"Kita semua harus menghormati hukum. Petugas kepolisian saja memiliki prosedur dan regulasi yang ketat saat mengamankan seorang tersangka, apalagi kita yang berstatus sebagai warga sipil. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di negara hukum ini," tambah Hans didampingi rekannya, Simson Simarmata.

Berdasarkan penelusuran rekam jejak hukum, LS juga tercatat bukan pertama kalinya berurusan dengan meja hijau. Pada Maret 2018 lalu, LS pernah didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Desakan Keluarga Korban dan Penegasan Hukum
Di tempat terpisah, orang tua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, menyampaikan harapan besar mereka agar keadilan ditegakkan secara objektif dan merata. Mereka meminta pihak kepolisian bertindak tegas tanpa tebang pilih.

"Anak kami melakukan kesalahan dan sudah menerima hukumannya di penjara. Sekarang kami meminta keadilan agar para pelaku yang menganiaya anak kami secara brutal, terutama LS yang buron, segera ditangkap dan diproses hukum yang sama," ujar Leo Sihombing.

Menyikapi perkembangan penanganan perkara yang sudah berjalan, Hans Silalahi turut mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, beserta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, untuk segera memberikan atensi penuh dan menangkap DPO LS. Pihaknya menegaskan tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri, jika penanganan kasus terus berlarut-larut.

"Kami meminta Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat memburu terlapor. Jangan biarkan seorang DPO bebas berkeliaran di luar sana sambil terus menyebarkan opini menyesatkan yang merusak tatanan hukum di masyarakat," pungkas Hans. (red)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)