Pedoman Pemberitaan :
Sebagaimana yang diuraikan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik, sehingga dengan pedoman itu wartawan harus mampu memanejemen dirinya agar tetap profesional dalam mencari berita.
Pedoman Pemberitaan sebagai berikut :
Ruang Lingkup
MMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap
berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir
(a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1.
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2.
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;
3.
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan
atau tidak dapat diwawancarai;
4.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
5.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
Pengguna Media Siber
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
1. Tidak memuat isi
bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang
mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan
hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan
atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
diberi hak jawab.
c. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media
siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber
tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang
dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain
yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,
masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal
yang telah dicabut.
c.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
kepada publik.
(Pedoman ini ditandatangani oleh
Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
IKLAN
Iklan yang akan diterima oleh Media Barak Time.com adalah iklan yang
tidak bertentangan dengan peraturan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Agama, adapun
rincian iklan adalah sebagai berikut:
Untuk 3 bulan = Rp. 3.000.000,-
Untuk 6 bulan = Rp. 6.000.000,-
Untuk 1 tahun = Rp. 12.000.000,-
Untuk Iklan Ucapan : Rp. 500.000,-
Lokasi iklan akan ditempatkan di setiap post dengan ukuran 1,140 px × 285
px dan desain menjadi tanggung jawab pengiklan.
Tertanda
Pimpinan Umum
Media Barak Time.com
Wan Ades Iskandar Nasution
Posting Komentar
0Komentar