Baraktime.com|Banda Aceh
Barisan Mahasiswa Aceh Singkil (BMAS) menyampaikan kecaman keras dan menuntut tindakan tegas menyusul keputusan resmi pemerintah yang mencabut Sertifikat Standar PT Ensem Lestari. Keputusan ini juga menginstruksikan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit tersebut untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya tanpa syarat.
BMAS menilai ini bukti nyata pelanggaran serius aturan perizinan dan kewajiban penanaman modal negara. Perusahaan diduga tetap beraktivitas, namun gagal penuhi kewajiban izin berusaha berbasis risiko, hingga sanksi terberat dijatuhkan.
Ketua BMAS, Harisky Amanda, menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh diabaikan atau dianggap sepele. Ia menyoroti potensi risiko yang akan muncul jika keputusan pemerintah tidak dilaksanakan secara serius.
“Pencabutan sertifikat standar bukan keputusan yang diambil sembarangan. Ada serangkaian pelanggaran yang terbukti terjadi hingga akhirnya perusahaan ini kehilangan hak untuk beroperasi. Kami peringatkan: jika izin sudah tidak berlaku tapi masih ada aktivitas yang dijalankan, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah menjadi bentuk pembangkangan terhadap negara dan hukum yang harus dijerat dengan tindakan tegas,” tegas Harisky dengan nada tegas, Jumat (8/5).
Menurutnya, kasus ini juga menjadi cerminan lemahnya pengawasan di lapangan, hingga sebuah perusahaan bisa berjalan tanpa memenuhi standar yang dipersyaratkan. Keberlangsungan operasionalnya pun dinilai berpotensi merugikan kepentingan daerah, masyarakat sekitar, serta menimbulkan ketidakadilan di dunia usaha.
- Penutupan Total Tanpa Syarat: Mendesak Pemerintah Aceh segera menghentikan seluruh operasional PT Ensem Lestari hingga seluruh sengkarut hukum dan administrasi diselesaikan secara transparan dan tuntas.
- Audit Hukum & Penindakan: Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab dicabutnya izin usaha perusahaan serta menuntut pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
- Pengawasan Ketat di Lapangan: Mendesak DPMPTSP Aceh melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berjalan di luar dasar hukum yang sah.
- Ketegasan Pemkab Aceh Singkil: Meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk proaktif dan tidak pasif dalam mengawal keputusan ini demi melindungi kepentingan daerah serta warga yang terdampak.
- Transparansi Informasi Publik: Menuntut keterbukaan informasi seluas-luasnya terkait riwayat aktivitas usaha, kepatuhan investasi, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan selama perusahaan beroperasi.
- Stop Aktivitas Ilegal: Mendesak penghentian segera seluruh kegiatan di area perusahaan. Segala bentuk aktivitas pasca-pencabutan izin adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata.
Aksi Massal Siap Digelar, Peringatan Keras Bagi Semua Pihak
BMAS juga menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di dua titik strategis, yaitu di lingkungan instansi terkait di Banda Aceh dan di lokasi operasional perusahaan di Aceh Singkil. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar semua tuntutan segera direspons dan dijalankan.
“Kami tidak akan diam saja jika keputusan negara hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara di lapangan semuanya berjalan seperti biasa. Aksi ini baru permulaan. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada tindakan nyata, gelombang perlawanan akan semakin meluas dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat,” tegas Harisky.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas yang ditujukan kepada semua pihak terkait.
“Aceh Singkil bukan wilayah bebas hukum, bukan pula tempat di mana aturan bisa dimainkan atau diabaikan sesuka hati demi keuntungan segelintir pihak. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar tercapai,” pungkas Harisky Amanda. (Rel/MP)




Posting Komentar
0Komentar