Urgensi Sanksi Maksimal bagi Predator Seksual di Institusi Pendidikan Agama

Media Barak Time.com
By -
0

 


Oleh: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
(Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)


 


Fenomena pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh pendidik dan tokoh agama belakangan ini telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Institusi yang seharusnya menjadi benteng moral dan tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, justru ternodai oleh tindakan amoral yang merusak masa depan generasi bangsa.


Baru-baru ini, publik diguncang oleh kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, serta kejadian serupa terhadap 17 santri di Ciawi, Bogor. Rentetan peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan kesucian institusi pendidikan berbasis agama.

 

Efek Jera dan Keadilan bagi Korban
Melihat dampak trauma psikologis yang mendalam dan permanen bagi para korban, sanksi hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa kompromi. Merujuk pada payung hukum yang ada, sanksi berat hingga hukuman mati patut dipertimbangkan bagi para pelaku yang menyalahgunakan label "tokoh agama" atau "pendidik" untuk melakukan kejahatan seksual.


Penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak di bawah umur, bukan sekadar bentuk pembalasan. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata, sehingga oknum-oknum lain tidak berani melakukan perbuatan serupa di masa depan.

 

Tantangan Pengawasan dan Integritas Institusi
Lemahnya pengawasan di lembaga pendidikan yang bersifat tertutup menjadi salah satu celah terjadinya praktik pelecehan. Oleh karena itu, evaluasi total terhadap sistem perlindungan santri dan transparansi lembaga pendidikan agama menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.


Presiden dan jajaran aparat penegak hukum harus menunjukkan sikap tegas. Kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama dipertaruhkan. Jika oknum yang berlindung di balik simbol agama dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal, dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap institusi agama secara keseluruhan.

 

Melindungi Generasi, Menjaga Marwah Agama
Penting bagi masyarakat untuk tetap objektif dan tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama. Masih banyak ulama dan ustaz yang mendedikasikan hidupnya dengan tulus untuk mendidik umat. Justru demi melindungi marwah para pendidik yang berintegritas inilah, oknum-oknum "serigala berbulu domba" harus dibersihkan dari ekosistem pendidikan kita.


Keberanian para korban untuk bersuara adalah langkah awal menuju perbaikan. Namun, keberanian itu akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas. Sudah saatnya hukum Indonesia berpihak sepenuhnya pada perlindungan anak dan generasi masa depan bangsa.

(Jakarta, 10 Mei 2026)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)