Baraktime.com|Rokan Hilir –
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali
melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan
rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil), Selasa (5/5).
Dalam
Penggeledahan itu menyasar dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil serta rumah kediaman Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) di Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Kasi
Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini
mencakup dua perkara sekaligus: dugaan korupsi pada proyek tingkat Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari
hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen krusial yang
berkaitan dengan penanganan perkara. Seluruh temuan telah disita untuk
dijadikan alat bukti," ujar Zikrullah, Rabu (6/5/2026).
Komitmen Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan
Langkah ini merupakan penggeledahan kedua setelah sebelumnya penyidik
mendatangi Kantor Disdikbud Rohil pada 16 April 2024. Saat itu, petugas menyita
dokumen serta perangkat elektronik terkait pengelolaan proyek.
Penyidikan
ini secara resmi merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang
ditandatangani Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026. Zikrullah
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut tuntas praktik
rasuah di sektor pendidikan.
"Penyidikan
masih terus berjalan. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan
tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan tersangka baru," tambahnya.
Rekam Jejak Kasus Disdikbud Rohil
Kasus tahun anggaran 2024 ini menambah panjang daftar masalah hukum di
lingkungan Disdikbud Rohil. Sebelumnya, Kejati Riau sukses menyeret mantan
Kadisdikbud Rohil, Asri Arief, dan PPTK, Sefrijon, ke meja hijau terkait
korupsi tahun anggaran 2023. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Tipikor Pekanbaru. (Jld)


Posting Komentar
0Komentar