Usut Korupsi Proyek Sekolah 2024, Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud dan Rumah PPTK di Rohil

Media Barak Time.com
By -
0

 





Baraktime.com|Rokan Hilir – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/5).


Dalam Penggeledahan itu menyasar dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil serta rumah kediaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini mencakup dua perkara sekaligus: dugaan korupsi pada proyek tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).


"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen krusial yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seluruh temuan telah disita untuk dijadikan alat bukti," ujar Zikrullah, Rabu (6/5/2026).

 

Komitmen Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan
Langkah ini merupakan penggeledahan kedua setelah sebelumnya penyidik mendatangi Kantor Disdikbud Rohil pada 16 April 2024. Saat itu, petugas menyita dokumen serta perangkat elektronik terkait pengelolaan proyek.


Penyidikan ini secara resmi merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026. Zikrullah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut tuntas praktik rasuah di sektor pendidikan.


"Penyidikan masih terus berjalan. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan tersangka baru," tambahnya.

 

Rekam Jejak Kasus Disdikbud Rohil
Kasus tahun anggaran 2024 ini menambah panjang daftar masalah hukum di lingkungan Disdikbud Rohil. Sebelumnya, Kejati Riau sukses menyeret mantan Kadisdikbud Rohil, Asri Arief, dan PPTK, Sefrijon, ke meja hijau terkait korupsi tahun anggaran 2023. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Jld)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)