Polres Labuhanbatu Selatan Ringkus 6 Pencuri Lembu Jelang Iduladha

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam menjaga keamanan wilayah membuahkan hasil signifikan. Pada Jumat (1/5), jajaran kepolisian menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan.

 

Dalam operasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan enam orang tersangka. Mereka adalah EMP alias Eka (29), AS alias Argo (33), AZS alias Amat (36), MLY alias Kepleh (56), DS alias Dedek (36), dan EA alias Bagong (29). Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah di Labuhanbatu Selatan hingga Rokan Hilir.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari respons cepat kepolisian yang didukung penuh oleh informasi dari masyarakat.

“Sinergi masyarakat sangat luar biasa. Kami berterima kasih atas peran aktif warga dalam menjaga Kamtibmas, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” ujar AKBP Aditya.

 

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Suzuki Carry (warna hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Lembu tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Perkebunan Tolan.

 

Momen haru mewarnai kegiatan tersebut saat Rosmiani Ritonga, perwakilan korban asal Pekan Tolan, menyampaikan rasa syukurnya. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengapresiasi kerja keras polisi yang berhasil mengembalikan ternaknya tepat sebelum Hari Raya Haji.

“Sangat berarti bagi kami, karena lembu ini dipersiapkan masyarakat untuk Idul adha nanti. Terima kasih banyak Bapak Kapolres, Kapolsek, dan seluruh jajaran atas bantuannya,” ucap Rosmiani tulus.

 

Menutup keterangannya, AKBP Aditya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan gratis Call Center 110 jika melihat tindakan mencurigakan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan tindak tegas bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (Red)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)