Baraktime.com|Labusel –
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Labusel) menjadi momen spesial bagi para pekerja. Bertempat di Gedung
Santun Berkata Bijak Berkarya, Jumat (1/5), Bupati Labusel Fery Sahputra
Simatupang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
menjadi Rp3.745.000.
Angka
tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp285.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kenaikan ini adalah komitmen nyata Pemkab untuk menyejahterakan buruh
tanpa mengesampingkan pertumbuhan dunia usaha," tegas Bupati Fery di
hadapan perwakilan serikat pekerja dan Forkopimda.
Mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, acara ini tidak hanya sekadar seremoni. Bupati menekankan pentingnya dialog tripartit—pekerja, pengusaha, dan pemerintah—untuk menjaga iklim industri yang sehat di era digital. "Mari jadikan May Day sebagai simbol persatuan, bukan ruang konflik," pungkasnya.
Hadir juga dalam acara Mayday itu Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Kapolres Labusel Aditya SP Sembiring, Danramil 11 Kotapinang, MAyor Inf. Hendra Gunawan,
perwakilan Kejaksaan Negeri Labusel, Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, jajaran
OPD, serta perwakilan serikat buruh dan pekerja dari berbagai sektor. (red)


Posting Komentar
0Komentar