Baraktime.com|Aceh Singkil
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM - GAKORPAN) melayangkan kritikan tajam terhadap kebijakan dan pernyataan klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Cibubukan terkait penguasaan serta pengelolaan aset tanah BRR (Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi) yang berlokasi di wilayah Desa Serasah.
Menurut GAKORPAN, penjelasan yang disampaikan justru membuka celah dugaan penyimpangan administrasi, ketidaktransparanan, serta pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Koordinator Wilayah LSM GAKORPAN, dalam keterangan persnya pada Rabu 13 Mei 2026, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan pihak Desa Cibubukan atas tanah BRR tersebut memiliki sejumlah kelemahan mendasar dan berpotensi merugikan hak-hak warga Desa Serasah.
“Klarifikasi yang disampaikan Kades Cibubukan tidak menjawab pertanyaan pokok masyarakat, melainkan berisi pembenaran sepihak yang jauh dari aturan hukum dan kepentingan publik. Kami menilai kebijakan ini penuh kejanggalan,” tegasnya
Poin utama kritikan GAKORPAN tertuju pada dasar hukum penguasaan tanah tersebut. Berdasarkan pemantauan dan data yang dihimpun, hingga saat ini belum ada dokumen sah yang menjelaskan alasan serta mekanisme pengalihan atau pengelolaan tanah BRR oleh Desa Cibubukan, padahal aset tersebut secara fungsional dan lokasi berada di wilayah Desa Serasah. Kebijakan sepihak yang diambil dinilai mengabaikan batas wilayah administratif dan hak kelola desa setempat.
“Tanah BRR adalah aset pemulihan untuk rakyat, bukan objek kekuasaan antar desa atau milik mutlak pejabat desa untuk diatur sesuka hati. Ini pelanggaran prinsip keadilan wilayah,” tambahnya.
Selain itu, GAKORPAN juga menyoroti ketiadaan transparansi dalam pembagian dan pemanfaatan lahan. Masyarakat tidak pernah diajak berdiskusi, tidak diketahui rincian luas tanah, siapa saja penerima manfaat, maupun rencana penggunaan jangka panjang aset tersebut.
Kebijakan tertutup ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme atau pengalokasian tanah kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan pribadi dengan pengurus desa, di luar prosedur yang berlaku.
“Ini indikasi awal penyalahgunaan wewenang. Kebijakan yang tidak terbuka adalah cikal bakal praktik korupsi dan penyelewengan aset negara,” ungkap perwakilan GAKORPAN.
Lembaga ini juga menilai sikap Kades Cibubukan yang mempertahankan kebijakannya meski banyak poin yang tidak jelas secara hukum, merupakan bentuk otoriterisme yang merusak kepercayaan publik.
Sebagai pemimpin pemerintahan terendah, seharusnya menjadi pelindung hak warga dan penengah masalah, bukan justru menciptakan konflik wilayah maupun sosial akibat kebijakan yang keliru.
Menanggapi hal tersebut, LSM GAKORPAN menuntut beberapa hal : pertama, peninjauan ulang menyeluruh seluruh kebijakan terkait tanah BRR; kedua, publikasi dokumen administrasi dan dasar hukum yang lengkap serta sah; ketiga, pelibatan warga Desa Serasah dalam setiap pengambilan keputusan; dan keempat, jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada perubahan kebijakan dan kejelasan yang memuaskan masyarakat, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke instansi berwenang, termasuk inspektorat dan pihak kepolisian,” tutup pernyataan LSM GAKORPAN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kades Cibubukan atas kritikan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM GAKORPAN. (MP)


Posting Komentar
0Komentar