Baraktime.com|Paluta – Anggota DPD RI perwakilan Sumatera Utara, Pdt. Penrad
Siagian, S.Th., M.Si.Theol., melaksanakan kegiatan reses di Kantor Bupati
Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (11/5). Kunjungan kerja ini berfokus pada
pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
serta Gugus Tugas Reforma Agraria.
Pertemuan
yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Paluta tersebut dihadiri oleh
Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap, Sekdakab Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur
Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M., Kajari Paluta Dodi Wahyudi, S.H., M.H.,
serta perwakilan Polres Tapanuli Selatan. Turut hadir jajaran pimpinan OPD,
perwakilan BPN Tapanuli Selatan, Kepala Desa Ujung Gading Julu Parubahan
Hasibuan, Ketua Gakoptas Imam Syahraini Siregar, S.T., dan H. Muhammad Nuh selaku tokoh masyarakat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas Utara dan program Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap menyampaikan apresiasi atas
kunjungan kerja ini. Ia berharap Penrad Siagian dapat mengawal rekomendasi
Gugus Tugas Reforma Agraria Paluta terkait sengketa lahan antara masyarakat dan
pihak perusahaan agar proses penyelesaiannya berjalan lebih cepat.
Merespons hal tersebut, Penrad Siagian menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan perubahan terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007. "Ada sekitar 27 pasal yang akan diubah terkait penataan ruang," ujar Penrad.
Ia
juga mendesak pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi desa yang berada
di dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Penrad mencatat sekitar 60
persen desa di Indonesia masih terjebak dalam status kawasan tersebut.
"Situasi ini memicu masalah besar. Selama desa berada di kawasan hutan dan
HGU, dana desa tidak akan mungkin dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur
di dalamnya," tegasnya.
Mengenai konflik lahan di Ujung Gading Julu, Penrad mengungkapkan bahwa perkara hak kelola yang saat ini dikuasai oleh Agrinas tersebut sudah dibahas dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPD RI Jakarta dan satu kali RDP di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Sementara
itu, perwakilan masyarakat Ujung Gading Julu, Sahrul, menyatakan bahwa
perjuangan warga yang bernaung di bawah Gakoptas bertujuan agar lahan hak
masyarakat dapat dikembalikan melalui skema pengelolaan perhutanan sosial.
Sahrul menambahkan, Pemkab Paluta patut mengapresiasi perjuangan warga dan Kepala Desa Ujung Gading Julu yang telah berhasil menjadi saksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181. Menurutnya, capaian ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia secara umum dalam memperjuangkan hak atas tanah.
Usai pertemuan formal di Kantor Bupati, Penrad Siagian bersama pengurus Gakoptas dan warga Ujung Gading Julu melanjutkan diskusi mendalam di RM Sahabat Kopi untuk menyusun langkah dan agenda perjuangan lahan berikutnya. (red).







Posting Komentar
0Komentar