PELINDUNGAN PATEN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PENCAPAIAN VISI INDONESIA EMAS 2045

Media Barak Time.com
By -
0

 



Oleh: OK.Saidin

Guru  Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

I.     Pendahuluan

Visi Indonesia Emas 2045 pertama kali dicanangkan oleh Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo. Ide atau gagasannya adalah hendak membawa Indonesia menjadi negara yang berdaulatmajuadil, dan makmur  yang diperkirakan akan dapat diwujudkan pada tahun 2045. Ide dan gagasan ini akan diluncurkan tepat pada 100 Tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia. Gagasan ini disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan diresmikan oleh presiden pada tanggal 9 Mei 2019.  Presiden Jokowi optimis bahwa Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar keempat atau kelima di dunia pada tahun 2045.

Khusus dalam bidang hukum pelindungan HKI yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desai Tata Letak Sirkuit ElektronikaTerpadu, Pelindungan Varitas Baru Tanaman termasuk pelindungan terhadap Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, akan menjadi isu hukum yang memiliki keterkaitan yang erat dengan  kemandirian ekonomi bangsa. Meskipun dalam tulisan ini, kami hanya membatasi pada uraian yang terkait dengan pelindungan Paten.

Kedaulatan dalam bidang ekonomi akan menjadi kunci bagi kadaulatan negara. Negara yang berdaulat secara ekonomi tidak mudah diombang ambingkan oleh kekuatan negara asing. Ketergantungan ekonomi Indonesia yang besar terhadap negara asing akan menyebabkan bangsa ini melemah kedaulatannya dan bahkan bisa menghilangankan jati diri bangsanya. Jika visi Indonesia Emas hendak diwujudkan, maka aspek regulasi harus berpihak pada upaya pelindungan hak-hak rakyat yang dapat mendorong pertumbuhan kreativitas rakyat yang pada gilirannya menguatkan rakyat dalam posisinya sebagai pelaku ekonomi. Upaya  yang dapat dilakukan salah satunya adalah “penguatan dari dalam” (Soedjatmoko; 1983) dengan memanfaakan dukungan sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia yang melimpah.

Tren permohonan paten  saat ini memperlihatkan angka peningkatan. Terdapat 15.815 permohonan pada tahun 2024 dan 2.946 permohonan pada triwulan I Tahun 2025, yang diajukan di Kementerian Hukum Republik Indonesia ( Ika Ahyani Kurniawati:2025).  Undang-undang No.65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang baru ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang lebih kuat dan relevan untuk mendukung ekosistem inovasi nasional dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Permasalahan yang dihadapai bangsa ini terkait pelindungan HKI meliputi dua hal, Pertama pada tataran pembuatan undang-undang (basic plicy) dan kedua pada tataran penerapannya (enactment policy). Pada tataran pembuatan undang-undang, norma hukum positif dalam bidang HKI Indonesia saat ini belum sepenuhnya memihak pada kepentingan hak-hak para pencipta, inventor  atau pemilik HKI. Demikian juga pada tataran penerapan peraturan perundang-undangan HKI Indonesia, penerapannya juga belum sepenuhnya memihak kepada para pencipta, inventor pencipta, inventor  atau pemilik HKI.

Uraian berikut ini mencoba untuk mengemukakan gagasan dari kedua perspektif tersebut dalam kaitannya dengan upaya pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

II.      Visi Indonesia Emas 2045 dan Cita-Cita Kemerdekaan

Presiden Joko Widodo mengulangi kembali gagasan tersebut pada pidato pelantikan keduanya pada tanggal 20 Oktober 2019, yang mana ia membayangkan bahwa Indonesia akan menjadi sebuah negara maju dan sejajar dengan lima besar ekonomi terbesar dunia pada tahun 2045. Terlepas selama periode kepemimpinannya langkah-langkah ke arah pencapaian gagasan itu belum tampak secara signifikan.

Visi Indonesia Emas 2045 dibangun berdasarkan empat pilar. Empat pilar itu mengacu pada landasan filosofis Pancasila dan landasan juridis Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi:

1.      Pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi

2.      Pembangunan ekonomi berkelanjutan

3.      Pemerataan pembangunan

4.      Pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan

Capaian  dari  gagasan keempat pilar tersebut sesuai dengan  tujuan negara yang dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2.      Memajukan kesejahteraan umum;

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaanperdamaian abadi dan keadilan sosial.

Muaranya adalah untuk membawa Indonesia menjadi negara yang berdaulatmajuadil, dan makmur. Cita-cita kemerdekaan oleh para pendiri bangsa dirumuskan sebagai tujuan negara dan tujuan itu akan dicapai dengan landasan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Pernyataan demikian itu adalah merupakan alasan mengapa bangsa ini harus didirikan. Tentu saja alasan yang sama juga yang mendasari mengapa rakyat perlu mempertahankan kemerdekaan ini, perlu menjaga eksistensi bangsa ini, perlu mengawal kemandirian bangsa ini.

Itu adalah teks kenegaraan yang tidak hanya dipandang sakral, tapi perlu terus menerus didengungkan dan diwujudkan agar bangsa ini tidak tercerabut dari akar ideologinya, akar peradaban bangsanya, yang pada gilirannya tidak menjadi budak oleh pihak asing di dalam negerinya sendiri atau tidak menjadi penonton di negerinya sendiri. Di tengah-tengah kemajuan peradaban umat manusia pada era digital, era revolusi industri 4.0 dan saat ini sedang melangkah masuk ke era revolusi industri 5.0 yang telah mendisrupsi berbagai hal yang sudah dianggap kuno dan digantikan dengan sesuatu yang baru, topik ini semakin menarik untuk dikaji. Yang terdisrupsi tidak hanya hal-hal yang dianggap kuno dan sakral, tetapi juga telah masuk ke hal yang sangat prinsipil dalam kehidupan bernegara yakni; ideologi, Ideologi Pancasila. Bersambung.......

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)