Oleh:
OK.Saidin
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
I.
Pendahuluan
Visi
Indonesia Emas 2045 pertama kali dicanangkan oleh Presiden Indonesia ke-7 Joko
Widodo. Ide atau gagasannya adalah hendak membawa Indonesia menjadi negara
yang berdaulat, maju, adil, dan makmur yang diperkirakan akan
dapat diwujudkan pada tahun 2045. Ide dan gagasan ini akan diluncurkan tepat
pada 100 Tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia. Gagasan ini disusun
oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada
Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan diresmikan oleh presiden pada
tanggal 9 Mei 2019. Presiden Jokowi optimis bahwa Indonesia akan menjadi kekuatan
ekonomi terbesar keempat atau kelima di dunia pada tahun 2045.
Khusus dalam
bidang hukum pelindungan HKI yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Desain
Industri, Desai Tata Letak Sirkuit ElektronikaTerpadu, Pelindungan Varitas Baru
Tanaman termasuk pelindungan terhadap Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional, akan menjadi isu hukum yang memiliki keterkaitan yang erat
dengan kemandirian ekonomi bangsa.
Meskipun dalam tulisan ini, kami hanya membatasi pada uraian yang terkait
dengan pelindungan Paten.
Kedaulatan
dalam bidang ekonomi akan menjadi kunci bagi kadaulatan negara. Negara yang
berdaulat secara ekonomi tidak mudah diombang ambingkan oleh kekuatan negara
asing. Ketergantungan ekonomi Indonesia yang besar terhadap negara asing akan
menyebabkan bangsa ini melemah kedaulatannya dan bahkan bisa menghilangankan
jati diri bangsanya. Jika visi Indonesia Emas hendak diwujudkan, maka aspek
regulasi harus berpihak pada upaya pelindungan hak-hak rakyat yang dapat
mendorong pertumbuhan kreativitas rakyat yang pada gilirannya menguatkan rakyat
dalam posisinya sebagai pelaku ekonomi. Upaya
yang dapat dilakukan salah satunya adalah “penguatan dari dalam”
(Soedjatmoko; 1983) dengan memanfaakan dukungan sumber daya alam dan sumber
daya manusia Indonesia yang melimpah.
Tren permohonan paten
saat ini memperlihatkan angka peningkatan. Terdapat 15.815 permohonan
pada tahun 2024 dan 2.946 permohonan pada triwulan I Tahun 2025, yang diajukan
di Kementerian Hukum Republik Indonesia ( Ika Ahyani Kurniawati:2025). Undang-undang No.65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten, yang baru ini diharapkan mampu menjadi
fondasi hukum yang lebih kuat dan relevan untuk mendukung ekosistem inovasi
nasional dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Permasalahan
yang dihadapai bangsa ini terkait pelindungan HKI meliputi dua hal, Pertama
pada tataran pembuatan undang-undang (basic plicy) dan kedua pada
tataran penerapannya (enactment policy). Pada tataran pembuatan
undang-undang, norma hukum positif dalam bidang HKI Indonesia saat ini belum
sepenuhnya memihak pada kepentingan hak-hak para pencipta, inventor atau pemilik HKI. Demikian juga pada tataran
penerapan peraturan perundang-undangan HKI Indonesia, penerapannya juga belum
sepenuhnya memihak kepada para pencipta, inventor pencipta, inventor atau pemilik HKI.
Uraian
berikut ini mencoba untuk mengemukakan gagasan dari kedua perspektif tersebut
dalam kaitannya dengan upaya pencapaian Visi Indonesia
Emas 2045
II.
Visi Indonesia Emas 2045 dan
Cita-Cita Kemerdekaan
Presiden
Joko Widodo mengulangi kembali gagasan tersebut pada pidato
pelantikan keduanya pada tanggal 20 Oktober 2019, yang mana ia
membayangkan bahwa Indonesia akan menjadi sebuah negara maju dan sejajar dengan lima
besar ekonomi terbesar dunia pada tahun 2045. Terlepas selama
periode kepemimpinannya langkah-langkah ke arah pencapaian gagasan itu belum
tampak secara signifikan.
Visi
Indonesia Emas 2045 dibangun berdasarkan empat pilar. Empat pilar itu mengacu
pada landasan filosofis Pancasila dan landasan juridis Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, meliputi:
1.
Pembangunan manusia serta
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
2.
Pembangunan ekonomi berkelanjutan
3.
Pemerataan pembangunan
4.
Pemantapan ketahanan nasional dan
tata kelola kepemerintahan
Capaian dari
gagasan keempat pilar tersebut sesuai dengan tujuan negara yang dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
Memajukan kesejahteraan umum;
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.
Melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Muaranya adalah untuk membawa Indonesia menjadi negara
yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Cita-cita kemerdekaan
oleh para pendiri bangsa dirumuskan sebagai tujuan negara dan tujuan
itu akan dicapai dengan landasan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Pernyataan
demikian itu adalah merupakan alasan mengapa bangsa ini harus didirikan. Tentu
saja alasan yang sama juga yang mendasari mengapa rakyat perlu mempertahankan
kemerdekaan ini, perlu menjaga eksistensi bangsa ini, perlu mengawal
kemandirian bangsa ini.
Itu adalah teks kenegaraan yang tidak hanya dipandang
sakral, tapi perlu terus menerus didengungkan dan diwujudkan agar bangsa ini
tidak tercerabut dari akar ideologinya, akar peradaban bangsanya, yang pada
gilirannya tidak menjadi budak oleh pihak asing di dalam negerinya sendiri atau
tidak menjadi penonton di negerinya sendiri. Di tengah-tengah kemajuan
peradaban umat manusia pada era digital, era revolusi industri 4.0 dan saat ini
sedang melangkah masuk ke era revolusi industri 5.0 yang telah mendisrupsi
berbagai hal yang sudah dianggap kuno dan digantikan dengan sesuatu yang baru,
topik
ini semakin menarik untuk dikaji. Yang terdisrupsi tidak hanya hal-hal yang
dianggap kuno dan sakral, tetapi juga telah masuk ke hal yang sangat prinsipil dalam kehidupan bernegara
yakni; ideologi, Ideologi
Pancasila. Bersambung.......


Posting Komentar
0Komentar