Baraktime.com|Labusel
Surat pemberhentian nomor 141/966/BN/2025 yang di terbitkan
penjabat sementara Kepala desa batang nadenggan Hj.Sari Enni Nasution
AMKeb.tertanggal 03/NOV 2025 terhadap pengurus perpustakaan Desa Batang
Nadenggan berinisial Lps yang di
pekerjakan pada bulan Mei tahun 2025 sesuai surat keputusan kepala desa batang
nadenggan kecamatan sungai kanan labuhan batu selatan.
Alasan yang tertuang pada surat pemberhentian disebutkan
dalam SK itu karena melanggar kebijakan internal pemerintahan desa dan
mengganggu kinerja atau etika kerja karena alasan ini termasuk pelanggaran
berat atau ketidak patuhan terhadap kode etik pemerintahan yang berdampak
negatif pada lingkungan kerja seperti menyebabkan konflik kepentingan ,
mengganggu suasana kerja menciptakan ketegangan emosional diantara pegawai
pemerintahan desa.
Saat dikonfirmasi alasan pemberhentian terhadap LPS, pengurus
perpustakaan Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan beralasan atas
tekanan masyarakat desa batang nadenggan.
“ Atas desakan masyarakat sehingga saya tidak mampu
membendung, harus saya berhentikan” ucap PJ.kades batang nadenggan di
ruangannya, Selasa (4/11).
Ironisnya pemberhentian LPS diduga sepihak saja, karena LPS
tidak pernah di mintai keterangan dan hanya berdasarkan Informasi dari salah
satu perangkat desa. “ Saya dapat informasi dari salah satu perangkat desa “
ujarnya.
Penulusuran awak media memperoleh informasi dari masyarakat Desa
Batang Nadenggan,berdasarkan surat permohonan pemberhentian aparat desa Batang
nadenggan ,bersifat penting yang ditujukan
kepada PJ. Kades Batang Nadenggan yang berisikan permohonan untuk melakukan
pemberhentian kepada aparatur desa Batang Nadenggan dengan melampirkan nama
-nama aparat desa yang di maksud sebanyak empat personil. Alasan pemberhentian karena dugaan melakukan
perbuatan yang tidak terpuji ,merusak tatanan kehidupan bermasyarakat , sesama
rekan kerja aparat pemerintahan desa batang nadenggan.
Nama-nama oknum yang di cantumkan masarakat Desa Batang
Nadenggan pada surat permohonan kepada PJ.kades Batang nadenggan tertanggal
03/nov2025 untuk agar di berhentikan, Namun dalam surat permohonan itu tidak
tercantum nama inisial LPS selaku petugas perpustakaan Desa Batang Nadenggan yang
telah di berhentikan PJ.kades batang nadenggan.
Sementara Informasi yang di himpun awak media dari seorang oknum aparat Desa Batang
Nadenggan berinisial PLS menyampaikan informasi melalui group WhatsApp sesama
aparat pemerintahan Desa Batang Nadenggan terkait permohonan kepada PJ.kades
batang nadenggan dengan Bahasa daerah, “ijin Bu PJ. jangan lagi di
libatkan si LPS ya Bu, dia tidak tau
menahu permasalahan itu,” disebutnya via chat pada group (KH).


Posting Komentar
0Komentar