Baraktime.com|Aceh Singkil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berhasil mencatatkan prestasi gemilang di tahun 2024. Salah satu capaian signifikan adalah tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 160.000.000. Prestasi ini menunjukkan kinerja yang solid dan kontribusi aktif Kejari Aceh Singkil dalam meningkatkan pendapatan negara. Selasa (07/01/2025).
Diantaranya Bidang Pembinaan
1. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024. Pembinaan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Aceh Singkil : – 34 orang Pegawai, terdiri dari : 9 orang Jaksa 25 orang Tata Usaha- 15 orang PPNPN- 15 orang CPNS,
Sedangkan Bidang Intelijen
1. Penyuluhan Hukum sebanyak 16 kegiatan yang terdiri dari :- 12 program Jaksa Masuk Sekolah – Penyuluhan Hukum di Kalangan Siswa / Pelajar Sekolah- 5 program Jaksa Menyapa – Penyuluhan Hukum melalui siaran Radio RRI dan Xtra FM2.
Penerangan Hukum sebanyak 1 kegiatan kepada Kepala Desa baru yang terpilih di Akhir 2023.
Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak 3 Pekerjaan dengan nilai pekerjaan keseluruhan sebesar Rp. 11.679.837.314 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah)
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di seluruh Desa dengan melakukan Pemantauan Realisasi Dana Desa (DD) dan Penggunaan DD yang sesuai dengan tujuan dan prioritas penggunaan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Peraturan Bupati.
Tangkap Buron Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 1 kegiatan (kolaborasi dengan Kejari Nagan Raya oleh karena DPO Kejari Nagan Raya yang berada di Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan Pengawasan Barang Cetakan – Buku sebanyak 1 kegiatan
Pengawasan Aliran Kepercayaan 1 Kegiatan
Pengawasan Orang Asing 1 Kegiatan
Adapun Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum)
1. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 125 perkara.
2. Pra Penuntutan sebanyak 122 perkara3. Penuntutan sebanyak 66 perkara
4. Eksekusi sebanyak 47 perkara
5. Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak. 3 Perkara, dengan rincian :- 2 perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) an OSCAR MELTINUARY dan SUKATNO- 1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP) an RAMJANI & EKA SURIANTI6. Rumah RJ sudah terbentuk sebanyak 1167.
Rumah Rehabilitasi NAPZA sebanyak 18. Inovasi berupa Sistem Informasi Kunjungan Tahanan Digital yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara sederhana, lancar, terbuka dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh kunjungan tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
1. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 perkara
2. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara
3. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 perkara
4. Eksekusi Putusan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara
5. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp. Rp. 995.753.868 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), melalui : – Tahap Penyelidikan sebesar Rp. 250.041.000 (dua ratus lima puluh juta empat puluh satu ribu rupiah)- Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 745.712.868 (tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dari 2 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yakni : An Terpidana MARIDUN BINTANG sebesar Rp. 390.945.455 (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) An Terpidana TAYARUDDIN sebesar Rp. Rp. 354.767.413 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah). (MP)
Posting Komentar
0Komentar