Kades Ladang Bisik Bantah ADD dan DD Tidak Transparan, Berikut Penjelasannya

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Aceh Singkil

Terkait pemberitaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Ladang Bisik yang tidak transparan sejak tahun 2020. 


Kasih Angkat selaku Kepala Desa (Kades) Ladang Bisik saat ditemui LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan awak media sangat menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak memuat data sebenarnya. 


Sehingga menimbulkan opini di masyarakat bahwa Kasih Angkat selaku Kades Ladang Bisik itu tidak jelas arah ADD nya mulai dari Tahun 2020 yang mencapai Rp 212.778.900,-, pada Tahun 2021 mencapai Rp 278.254.700,-,Tahun 2022 mencapai Rp 268.734.000,

Tahun 2023 Mencapai Rp 345.592.400,- dan di Tahun 2024 Mencapai Rp 127.058.000,-


Sementara untuk tahap 2 (Dua) belum melaksanakan pekerjaan sebesar Rp 162.680.000,- Realisasi Penyaluran Rp 262.347.600 Tanggal Diterima 09-Agustus 2024.


Zikri Basna dan timnya selaku anggota LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) selaku kontrol sosial, langsung turun kelapangan dan mengklarifikasi ke Kades Ladang Bisik apakah berita ini benar adanya atau tidak.


"Dalam keterangannya, Kades Ladang Bisik mengatakan bahwa, untuk ADD tahun 2020-2021 itu sudah di audit oleh pihak yang berwenang yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan untuk tahun 2022 -2024 angka yang di duga tersebut saya juga bingung dapatnya dari mana,” tutur Zikri menirukan bahasa kades. 



“Padahal saya tidak ada melakukan pembangunan dengan dana begitu besarnya, dari mana saya dapat membangun seperti itu, sementara dana desa terbatas," katanya. 


Ia juga mengklarifikasi atas dugaan pembangunan infrastruktur jalan usaha tani (JUT) untuk kepentingan pribadinya, "padahal jalan ini adalah asli dari aspirasi masyarakat dan yang menikmati juga masyarakat bukan untuk pribadi saya atau keluarga saya tapi ini asli untuk kepentingan masyarakat khususnya desa Ladang Bisik," jelasnya. 


Pada pertemuan tersebut, Kades juga memberikan klarifikasi persoalan Tempat Pengajian Agama (TPA).


"TPA tersebut adalah pribadi cuma dimanfaatkan oleh masyarakat agar anak – anak di desa tersebut bisa belajar atau di didik disekolah itu," sambungnya. 


Kades menambahkan, untuk honor tenaga pengajar memang benar dikeluarkan oleh pemerintah Desa. 


"Cuma dari desa setempat hanya membantu honor tenaga pengajar, dan ada juga dulu gedung TPA yang dibelakang masjid dan ada bukti dokumentasinya, itu awalnya adalah gedung TPA, tapi sudah lama tidak digunakan atau dimanfaatkan sehingga hancur dan rusak, ketika saya menjabat di awal kepemimpinan itu pada tahun 2020 awalnya gedung tersebut direhab sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan itu sudah dimanfaatkan sekarang untuk gedung PAUD ataupun TK. Karena kami di desa Ladang Bisik minim fasilitas tanah sehingga ada gedung – gedung yang tidak dimanfaatkan atau digunakan, ketika saya menjabat Alhamdulillah diperbaiki dimanfaatkan dan sekarang status gedung tersebut adalah gedung PAUD/TK sekaligus balai pertemuan masyarakat," ujarnya. 


Pada pertemuan tersebut, Zikri menyampaikan bahwa kepala desa ladang bisik sudah mengklarifikasi atas dugaan yang terjadi pada dirinya, semua anggaran yang ada di desa sudah kami informasikan seluruhnya tidak ada tertutup baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun musyawarah desa (MUSDES). (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)