Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 6 Orang Jadi Tersangka, 4 Masih Buron!

Media Barak Time.com
By -
0

 



BARAKTIME.COM|PEMATANGSIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bersama yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24).


Peristiwa pengeroyokan maut tersebut terjadi di pinggir jalan Taman Bunga (Jalan Merdeka), Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) malam.


Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengungkapkan bahwa identitas keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.


"Kami telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini," ujar AKP Sandi Riz Akbar kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

 

Dua Tersangka Ditahan, Empat Masih Diburu

Dari total enam tersangka, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu RP dan FS. Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni SS, RS, GP, dan RS, masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian," tambah Sandi.

 

Polisi Lacak Mobil yang Digunakan Pelaku

Selain memburu empat pelaku yang buron, Satreskrim Polres Pematangsiantar juga tengah melacak keberadaan barang bukti utama yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejinya.


Petugas di lapangan kini fokus mencari satu unit mobil yang diduga kuat menjadi kendaraan operasional para tersangka saat mengeroyok korban hingga tewas.


"Empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," pungkas AKP Sandi. (red).

 

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)