BARAKTIME.COM|PEMATANGSIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Pematangsiantar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus
penganiayaan bersama yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24).
Peristiwa
pengeroyokan maut tersebut terjadi di pinggir jalan Taman Bunga (Jalan
Merdeka), Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,
pada Kamis (28/5/2026) malam.
Kasat
Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengungkapkan bahwa
identitas keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS,
GP, dan RS.
"Kami
telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini," ujar AKP Sandi Riz
Akbar kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Dua
Tersangka Ditahan, Empat Masih Diburu
Dari
total enam tersangka, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan dua orang
pelaku, yaitu RP dan FS. Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Ruang Tahanan
Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara
itu, empat tersangka lainnya, yakni SS, RS, GP, dan RS, masih melarikan diri
dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi
kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedangkan empat
tersangka lainnya masih dalam pencarian," tambah Sandi.
Polisi
Lacak Mobil yang Digunakan Pelaku
Selain
memburu empat pelaku yang buron, Satreskrim Polres Pematangsiantar juga tengah
melacak keberadaan barang bukti utama yang digunakan para pelaku saat
melancarkan aksi kejinya.
Petugas
di lapangan kini fokus mencari satu unit mobil yang diduga kuat menjadi
kendaraan operasional para tersangka saat mengeroyok korban hingga tewas.
"Empat
tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil
yang digunakan para tersangka," pungkas AKP Sandi. (red).


Posting Komentar
0Komentar