BARAKTIME.COM|KOTAPINANG
— Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas III Kotapinang menggelar penggeledahan
mendadak di Kamar 03 Blok A hunian warga binaan pada Kamis (11/6) siang. Razia
kilat ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi gangguan
keamanan dan ketertiban (kamtib).
Operasi
pembersihan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang
Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360. Tepat pukul 13.05 WIB, sebanyak 8 personel
gabungan dari regu pengamanan piket dan CPNS bergerak ke lokasi dipimpin
langsung oleh Plh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban.
Proses Penggeledahan
Petugas membuka kamar hunian secara tertib dan mengeluarkan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) satu per satu untuk penggeledahan badan secara menyeluruh.
Setelah itu, petugas menyisir seluruh sudut kamar guna mencari barang
selundupan dan terlarang.
Seluruh
proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perwakilan warga binaan. Hal ini
dilakukan untuk memastikan pelaksanaan razia berjalan transparan dan
profesional tanpa rekayasa.
Barang Bukti yang Disita
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda berbahaya
yang dilarang keras berada di dalam sel, antara lain:
·
1
buah pisau cutter
·
3
buah sendok stainless
·
2
buah korek api gas
·
1
buah kabel rusak
Seluruh
rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pihak Lapas Kotapinang
langsung mendata, menginventarisasi, dan memusnahkan barang temuan tersebut
demi memastikan sterilisasi total di area blok hunian.. (red).


Posting Komentar
0Komentar