Baraktime.com|Banda
Aceh – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh
Singkil (HIMAPAS) mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Pertanian
dan Perkebunan (Distanbun) Aceh untuk mendigitalisasi sistem informasi harga
Tandan Buah Segar (TBS). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan
transparansi harga di seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) swasta secara real-time.
Ketua
HIMAPAS, Sapriadi Pohan, menyatakan bahwa digitalisasi sistem informasi dapat
memutus rantai asimetri informasi pasar. Selama ini, keterbatasan data
komoditas harian membuat posisi tawar petani swadaya mandiri, khususnya di Aceh
Singkil, menjadi sangat lemah.
Kritik
Ketidaksinkronan Harga Pemerintah dan Lapangan
Sapriadi
mengkritik pengumuman harga berkala oleh pemerintah daerah yang dinilai tidak
sinkron dengan fakta di lapangan. Harga penetapan resmi sering kali berbeda
jauh dengan harga beli riil yang diterapkan oleh PKS swasta di peron pabrik.
"Ketidaksesuaian
ini memicu kesan bahwa angka dari pemerintah sekadar formalitas. Petani merasa
dirugikan karena regulasi terkesan tidak memiliki taji di depan gerbang
pabrik," ujar Sapriadi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya,
petani selama ini kesulitan mengakses informasi harga yang adil. Untuk mengetahui
harga beli harian, petani atau sopir pengangkut harus datang langsung ke peron
PKS. Di sisi lain, media massa juga kekurangan data karena PKS swasta tidak
merilis informasi harga secara berkala ke publik. Informasi yang beredar saat
ini hanya mengandalkan unggahan sukarela warga di media sosial yang cakupannya
sangat terbatas.
Dorong
Sinergi Penegakan Regulasi
HIMAPAS
mengingatkan bahwa berdasarkan Permentan No. 13 Tahun 2024, Kementan dan
Distanbun Aceh memiliki otoritas penuh untuk membina dan memastikan tata niaga
TBS berjalan transparan.
"Kementan
dan Distanbun Aceh harus membangun platform digital resmi terintegrasi yang
menampilkan dinamika harga seluruh PKS. Dengan keterbukaan data, petani bisa
menghitung secara rasional kelayakan jalur distribusi mereka," tegas
Sapriadi.
Dua
Tuntutan Utama HIMAPAS
Dalam pernyataan sikapnya, HIMAPAS menyampaikan dua tuntutan mutlak kepada pemerintah: Wajib Digitalisasi Harga PKS: Mendesak Kementan dan Distanbun Aceh menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh PKS swasta menyetorkan data harga beli harian ke platform digital resmi pemerintah setiap pagi. Optimalisasi Pengawasan Lapangan: Meminta pemerintah tidak hanya menetapkan harga di atas kertas, tetapi aktif memonitor kepatuhan keterbukaan informasi di tingkat peron pabrik guna melindungi hak ekonomi petani kecil.
HIMAPAS
menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga sistem tata niaga sawit di Aceh
Singkil berjalan dengan terbuka dan berkeadilan. (MP)


Posting Komentar
0Komentar