HIMAPAS Desak Kementan dan Distanbun Aceh Digitalisasi Harga TBS Sawit

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh untuk mendigitalisasi sistem informasi harga Tandan Buah Segar (TBS). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan transparansi harga di seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) swasta secara real-time.


Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, menyatakan bahwa digitalisasi sistem informasi dapat memutus rantai asimetri informasi pasar. Selama ini, keterbatasan data komoditas harian membuat posisi tawar petani swadaya mandiri, khususnya di Aceh Singkil, menjadi sangat lemah.

 

Kritik Ketidaksinkronan Harga Pemerintah dan Lapangan

Sapriadi mengkritik pengumuman harga berkala oleh pemerintah daerah yang dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Harga penetapan resmi sering kali berbeda jauh dengan harga beli riil yang diterapkan oleh PKS swasta di peron pabrik.


"Ketidaksesuaian ini memicu kesan bahwa angka dari pemerintah sekadar formalitas. Petani merasa dirugikan karena regulasi terkesan tidak memiliki taji di depan gerbang pabrik," ujar Sapriadi, Rabu (10/6/2026).


Menurutnya, petani selama ini kesulitan mengakses informasi harga yang adil. Untuk mengetahui harga beli harian, petani atau sopir pengangkut harus datang langsung ke peron PKS. Di sisi lain, media massa juga kekurangan data karena PKS swasta tidak merilis informasi harga secara berkala ke publik. Informasi yang beredar saat ini hanya mengandalkan unggahan sukarela warga di media sosial yang cakupannya sangat terbatas.

 

Dorong Sinergi Penegakan Regulasi

HIMAPAS mengingatkan bahwa berdasarkan Permentan No. 13 Tahun 2024, Kementan dan Distanbun Aceh memiliki otoritas penuh untuk membina dan memastikan tata niaga TBS berjalan transparan.


"Kementan dan Distanbun Aceh harus membangun platform digital resmi terintegrasi yang menampilkan dinamika harga seluruh PKS. Dengan keterbukaan data, petani bisa menghitung secara rasional kelayakan jalur distribusi mereka," tegas Sapriadi.

 

Dua Tuntutan Utama HIMAPAS

Dalam pernyataan sikapnya, HIMAPAS menyampaikan dua tuntutan mutlak kepada pemerintah: Wajib Digitalisasi Harga PKS: Mendesak Kementan dan Distanbun Aceh menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh PKS swasta menyetorkan data harga beli harian ke platform digital resmi pemerintah setiap pagi. Optimalisasi Pengawasan Lapangan: Meminta pemerintah tidak hanya menetapkan harga di atas kertas, tetapi aktif memonitor kepatuhan keterbukaan informasi di tingkat peron pabrik guna melindungi hak ekonomi petani kecil.

HIMAPAS menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga sistem tata niaga sawit di Aceh Singkil berjalan dengan terbuka dan berkeadilan. (MP)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)