BPPAS Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Singkohor 2024-2025

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Aceh Singkil 

Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil (BPPAS) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Singkohor untuk Tahun Anggaran 2024–2025.


Desakan ini muncul setelah beredarnya laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian serius antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan. Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN1 Singkor Tilap Dana BOS Selama Dua Tahun, Dugaan tersebut mengarah pada praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Koordinator BPPAS Safnil Pohan, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menerima laporan, tetapi juga informasi yang dinilai cukup kuat dan layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


“Kami melihat ada pola yang tidak wajar dalam pengelolaan dana BOS. Dugaan pembelian fiktif, mark-up kegiatan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RKAS menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Safnil


Indikasi Penyimpangan Sistematis


Menurutnya, sejumlah modus yang diduga terjadi antara lain :


1. Pembelian sarana dan prasarana yang diduga tidak pernah terealisasi (fiktif)


2. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan dalam RKAS


3. Pembayaran kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan


4. Dugaan mark-up anggaran pada beberapa pos kegiatan


Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Anggaran Fantastis, Transparansi Dipertanyakan


Dalam kurun waktu dua tahun, total dana BOS yang dikelola sekolah tersebut mencapai angka yang signifikan :


a. Tahun 2024: Rp 345.560.000

b Tahun 2025: Rp 407.500.000


Total keseluruhan: Rp 753.060.000


Besarnya anggaran ini seharusnya berbanding lurus dengan kualitas transparansi dan akuntabilitas. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan, terutama pada beberapa pos anggaran yang bernilai besar tetapi minim kejelasan realisasi.


Sebagai contoh, terdapat alokasi besar pada :

1. Administrasi kegiatan sekolah

2. Pemeliharaan sarana dan prasarana

3. Pembayaran honor


Yang dalam beberapa kasus diduga tidak mencerminkan kondisi nyata di sekolah.


APH Diminta Bertindak Tegas, Tanpa Tebang Pilih


Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan :


1. Audit menyeluruh


2. Pemeriksaan pihak-pihak terkait


3. Penelusuran aliran dana


“Kami meminta APH bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan. Ini menyangkut hak siswa dan masa depan generasi,” lanjut Safnil.


Peringatan Keras : Jangan Mainkan Dana Pendidikan


Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kebutuhan pendidikan siswa. Setiap penyimpangan terhadap dana ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.


Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan lain yang terjadi di sektor pendidikan.


Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)