BARAKTIME.COM|SINGKIL — Penerbitan
Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pulau Banyak, Kabupaten Aceh
Singkil, Nomor: Peg.800.1.3.1/1112.I/2025 memicu sorotan tajam. Dokumen
tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut dinilai melanggar regulasi karena menunjuk
pejabat sementara dengan masa jabatan mencapai 14 bulan.
Berdasarkan
analisis dokumen, surat perintah tersebut menetapkan masa jabatan Plt Camat
terhitung sejak 28 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2026. Durasi ini dinilai
bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek
Kepegawaian.
Dalam
SE BKN tersebut, aturan masa jabatan Plt diatur secara ketat, yaitu paling lama
tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling
lama tiga bulan. Dengan total batas maksimal enam bulan, penunjukan Plt Camat
Pulau Banyak selama 14 bulan diduga kuat melampaui batas waktu normatif
kepegawaian.
Sorotan
lain tertuju pada aspek jenjang jabatan. Jabatan Plt Camat tersebut kini
diemban oleh Repi Hamdani, seorang Pejabat Fungsional Ahli Muda (Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda) berpangkat Penata Tk.I (III/d).
Meskipun
SE BKN membolehkan pejabat fungsional ahli muda menjadi Plt Jabatan
Administrator (Eselon III), penugasan yang terlalu lama dinilai menyalahi
prinsip dasar. Penunjukan ini dikhawatirkan mengubah status jabatan yang
seharusnya bersifat sementara menjadi jabatan semi-definitif tanpa melalui
mekanisme pengangkatan resmi.
Durasi
penugasan yang lebih dari satu tahun ini juga memicu kekhawatiran terjadinya
penyalahgunaan konsep "Pelaksana Tugas". Sesuai aturan BKN, seorang
Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Namun,
dengan masa jabatan 14 bulan, Plt Camat rentan dihadapkan pada situasi yang
mengharuskannya mengambil kebijakan strategis. Beberapa di antaranya meliputi
pengelolaan anggaran, mutasi perangkat kecamatan atau desa, hingga penetapan
kebijakan pemerintahan lokal yang berpotensi melampaui kewenangan mandatnya.
Jika
dugaan pelanggaran ini terbukti, keputusan tersebut berpotensi memicu empat
konsekuensi hukum dan administratif yang serius:
·
Cacat
Administratif:
Surat perintah penunjukan Plt dianggap cacat hukum karena melanggar batas waktu
dan prinsip mandat sementara ASN. Disamping itu Camat menduduki jabatan eselon
III.a dan harus sarjana, sedangkan Plt. Camat Pulau Banyak bukan Sarjana tapi
D.III, hal ini tidak memenuhi syarat menduduki jabatan eselon III.a
·
Pembatalan
Kebijakan:
Seluruh keputusan strategis yang ditandatangani oleh Plt dapat dipersoalkan
secara hukum dan dibatalkan jika terbukti melampaui kewenangan.
·
Pemeriksaan
Pengawas:
Kasus ini dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun BKN terkait kepatuhan tata kelola ASN.
·
Gugatan
PTUN:
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt tersebut berisiko digugat ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak-pihak yang dirugikan.
Hingga
berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat belum
memberikan keterangan resmi terkait alasan perpanjangan masa jabatan Plt Camat
yang melebihi batas aturan BKN tersebut. (MP)


Posting Komentar
0Komentar