Gempur Narkoba, Polsek Kampung Rakyat Sita 8,43 Gram Sabu dari Tangan RAL

Media Barak Time.com
By -
0

 




Baraktime.com|Kampung Rakyat

Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (25/5/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) bersama barang bukti sabu seberat 8,43 gram.


Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Selasa (26/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Perkebunan Perlabian.


“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Sekira pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar area yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.


Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama RAL alias Kiki, warga Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp.60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.


Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Simangunsong yang disebut merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.


AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu menghubungi Call center 110 atau bisa langsung hubungi Polsek terdekat untuk memberikan informasi kepada kepolisian". tegasnya.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(ril/red).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)