Alih Fungsi Alun-Alun Galang Jadi Pasar Malam Dipersoalkan Warga

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Deli Serdang – Alih fungsi Alun-Alun Kecamatan Galang menjadi lokasi pasar malam dan arena hiburan rakyat memicu sorotan tajam dari masyarakat. Ruang publik yang semestinya berfungsi sebagai pusat olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas sosial warga, kini berubah menjadi kawasan padat lapak dagangan dan wahana permainan malam hari.


Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap peran dan pengawasan Pemerintah Kelurahan Galang Kota serta Pemerintah Kecamatan Galang. Aparat setempat dinilai kurang berkomitmen dalam menjaga fungsi utama fasilitas publik milik pemerintah daerah tersebut.


Kegiatan pasar malam ini diklaim membawa konsep hiburan rakyat dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masyarakat mempertanyakan legalitas, dasar kebijakan, hingga kesesuaian penggunaan alun-alun dengan aturan pengelolaan aset daerah serta tata ruang publik.


“Kalau alun-alun sudah berubah jadi pasar malam, lalu masyarakat mau olahraga dan menikmati ruang publik di mana lagi? Jangan sampai pemerintah terkesan membiarkan,” ujar seorang warga Galang, yang meminta namanya tidak disebutkan demi kenyamanan, kepada media pada Rabu (13/5/2026).


Saat dikonfirmasi, Lurah Galang Kota menjelaskan bahwa pihak penyelenggara pasar malam telah mengikat perjanjian tertulis terkait penggunaan lapangan. Menurutnya, pengelola pasar malam berkomitmen penuh dan bertanggung jawab atas segala kerusakan fasilitas yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.


Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan masyarakat. Warga menilai persoalan utama bukan semata-mata soal ganti rugi kerusakan fisik, melainkan jaminan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka publik yang tidak boleh dialihkan.


“Ini bukan sekadar soal siapa yang bertanggung jawab kalau rusak. Yang dipersoalkan masyarakat adalah mengapa alun-alun sebagai ruang olahraga dan ruang publik justru dialihkan menjadi pasar malam dalam jangka waktu tertentu,” tegas salah satu tokoh masyarakat Galang.


Sorotan publik ini juga didasari oleh aspek hukum pengelolaan aset daerah. Berdasarkan Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melakukan pengelolaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak boleh menghilangkan fungsi utama fasilitas publik. Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menempatkan ruang terbuka publik sebagai sarana kepentingan sosial dan aktivitas sehat masyarakat.


Pergeseran fungsi Alun-Alun Galang ini dinilai kontradiktif dengan visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengusung semangat “Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.”


Masyarakat kini mendesak Bupati Deli Serdang untuk turun tangan mengevaluasi pemanfaatan Alun-Alun Galang. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil langkah konkret agar fasilitas yang dibangun dari uang rakyat tersebut tetap terjaga sebagai ruang publik yang sehat, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Camat Galang dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Kepariwisataan (Disporabudpar) Kabupaten Deli Serdang terkait detail perizinan dan legalitas pemanfaatan aset tersebut. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)