Baraktime.com|Deli Serdang –
Alih fungsi Alun-Alun Kecamatan Galang menjadi lokasi pasar malam dan arena
hiburan rakyat memicu sorotan tajam dari masyarakat. Ruang publik yang
semestinya berfungsi sebagai pusat olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas
sosial warga, kini berubah menjadi kawasan padat lapak dagangan dan wahana
permainan malam hari.
Kondisi
tersebut memunculkan kritik terhadap peran dan pengawasan Pemerintah Kelurahan
Galang Kota serta Pemerintah Kecamatan Galang. Aparat setempat dinilai kurang
berkomitmen dalam menjaga fungsi utama fasilitas publik milik pemerintah daerah
tersebut.
Kegiatan
pasar malam ini diklaim membawa konsep hiburan rakyat dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masyarakat mempertanyakan legalitas,
dasar kebijakan, hingga kesesuaian penggunaan alun-alun dengan aturan
pengelolaan aset daerah serta tata ruang publik.
“Kalau
alun-alun sudah berubah jadi pasar malam, lalu masyarakat mau olahraga dan
menikmati ruang publik di mana lagi? Jangan sampai pemerintah terkesan
membiarkan,” ujar seorang warga Galang, yang meminta namanya tidak disebutkan
demi kenyamanan, kepada media pada Rabu (13/5/2026).
Saat
dikonfirmasi, Lurah Galang Kota menjelaskan bahwa pihak penyelenggara pasar
malam telah mengikat perjanjian tertulis terkait penggunaan lapangan.
Menurutnya, pengelola pasar malam berkomitmen penuh dan bertanggung jawab atas
segala kerusakan fasilitas yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.
Namun,
penjelasan tersebut belum memuaskan masyarakat. Warga menilai persoalan utama
bukan semata-mata soal ganti rugi kerusakan fisik, melainkan jaminan fungsi
utama alun-alun sebagai ruang terbuka publik yang tidak boleh dialihkan.
“Ini
bukan sekadar soal siapa yang bertanggung jawab kalau rusak. Yang dipersoalkan
masyarakat adalah mengapa alun-alun sebagai ruang olahraga dan ruang publik
justru dialihkan menjadi pasar malam dalam jangka waktu tertentu,” tegas salah
satu tokoh masyarakat Galang.
Sorotan
publik ini juga didasari oleh aspek hukum pengelolaan aset daerah. Berdasarkan
Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, kepala daerah wajib melakukan pengelolaan barang milik daerah secara
tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain
itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 19 Tahun
2016 menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak
boleh menghilangkan fungsi utama fasilitas publik. Aturan ini diperkuat oleh
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menempatkan ruang
terbuka publik sebagai sarana kepentingan sosial dan aktivitas sehat
masyarakat.
Pergeseran
fungsi Alun-Alun Galang ini dinilai kontradiktif dengan visi Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang yang mengusung semangat “Deli Serdang Sehat, Cerdas,
Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.”
Masyarakat
kini mendesak Bupati Deli Serdang untuk turun tangan mengevaluasi pemanfaatan
Alun-Alun Galang. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera
mengambil langkah konkret agar fasilitas yang dibangun dari uang rakyat
tersebut tetap terjaga sebagai ruang publik yang sehat, aman, dan berpihak pada
kepentingan masyarakat luas.
Hingga
berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut
kepada pihak Camat Galang dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan
Kepariwisataan (Disporabudpar) Kabupaten Deli Serdang terkait detail perizinan
dan legalitas pemanfaatan aset tersebut. (Red)


Posting Komentar
0Komentar