Baraktime.com|Labusel
Disuasana Idul Fitri 1447 H yang sekaligus sebagai hari kemenangan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang memberikan remisi khusus kepada 70 orang narapidana pada Sabtu (21/3) sekira pukul 08.30 WIB.
Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala lembaga Pemasyarakatan,Pejabat Struktural, Staff dan Rupam Khusus II dan warga binaan.
Acara penyerahan remisi berlangsung selesai melaksanakan sholat Idul Fitri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan ini, sebanyak 70 (tujuh puluh) orang warga binaan menerima Remisi Khusus. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi napi dalam program rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas Kotapinang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH.MH menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki perilaku baik, dan telah mengikuti program rehabilitasi.
"Remisi ini diharapkan dapat membantu napi untuk kembali menjadi warga negara yang baik dan produktif setelah selesai menjalani masa tahanan," kata Haris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
Selama proses kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Secara Keseluruhan Pelaksanaan Penyerahan remisi khusus bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas III Kotapinang berlangsung dengan khidmat dan kondusif. (red)


Posting Komentar
0Komentar