Baraktime.com|Labusel
Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Perumahan F.34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rekonstruksi digelar di lapangan apel Polres Labuhanbatu Selatan pada Senin (15/09/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., serta dihadiri Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Romi Affandi Tarigan, S.H., Kanit Pidum IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum M. Arif Fadillah Harahap, S.H. dan Anzar Mashudi, S.H., Penasehat Hukum tersangka Dedy Syahputra, S.H., M.H., tersangka FG alias Famati, saksi-saksi, keluarga korban, serta insan pers.
Dalam rekonstruksi, tersangka FG memperagakan 10 adegan, mulai dari saat dirinya pulang ke rumah dan mendapati korban bersama saksi-saksi sedang minum tuak, hingga peristiwa penikaman yang menyebabkan korban Febry T meninggal dunia, serta upaya pelarian tersangka ke kebun kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran nyata terhadap kejadian sebenarnya.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti agar dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. Dari 10 adegan yang diperagakan, semua sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rekonstruksi adalah bagian dari transparansi penyidikan sehingga keluarga korban dan masyarakat bisa melihat langsung bagaimana peristiwa ini terjadi,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka FG alias Famati telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.(ril/red)
Posting Komentar
0Komentar