Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Amankan Pelaku Pembacokan, di picu masalah kerjaan

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Dusun Batang Gogar, Desa  Batang Nadenggan Sei Kanan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan pada Jumat (18/4).

Hal ini  berdasarkan Laporan  Polisi Nomor: lp/b/39/iv/2025/spkt/polsek Sei kanan/polres Labuhanbatu Selatan/poldasu, tanggal 18 April 2025. Laporan dibuat oleh korban berinisial RZ terhadap tersangka berinisial FS (38), warga Dusun Tangga Nabolak, Desa Silau Botto Raya, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Sei Kanan, AKP. S. Limbong melalui Kanitreskrim Ipda Riswaldi mengatakan, kejadian bermula pada Kamis malam tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban DZ, RZ dan tersangka FS sedang duduk bersama di rumah sambil berbincang-bincang  sembari minum tuak.

Pada saat asyik berbincang, korban DZ sempat mengucapkan, “Siapa yang mengganggu pekerjaanku, kutembak.” Mendengar itu, tersangka FS menanggapi, “Janganlah, kita satu pekerjaan.” Namun seketika itu korban masuk ke dalam rumah dan keluar kembali sambil membawa satu pucuk senapan angin. Ia lalu menembak tangan kiri FS hingga peluru menembus.

Tersulut emosi, FS lalu mengambil sebilah parang dan membacok kepala bagian kiri korban satu kali serta leher korban satu kali, menyebabkan luka robek dan pendarahan serius.

Melihat kondisi Korban seperti itu, pelapor segera melarikannya ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Kotapinang untuk mendapatkan penanganan medis. Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka FS berada di Dusun Batanggogar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sei Kanan. Sekira pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda Riswaldi bersama tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat ini, FS pelaku pembacokan terhadap DZ telah diamankan di Polsek Sei Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KH)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)