Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil tangkap diduga Bandar Narkoba di Sei Kanan

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

TNI telah berkomitmen memberantas peredaran Narkoba demi penyelamatan Generasi muda di masa mendatang. Hal inilah  yang dilakukan Unit Intel Kodim 0209/LB bersama personil Koramil 12/LP saat melakukan penggerebekan di sebuah gubung di perladangan sawit milik masyarakat. tepatnya di dusun Karang Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan pada  Rabu (16/4) sekira pukul 20.00 WIB.


Dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan 1 orang yang diduga Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial AST (33/Lk) dan beberapa barang bukti.

Dandim 0209/LB, Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro S.I.P melalui Dansub Unit Intel Kodim Serka Ma’ruf mengatakan, Penangkapan ini berawal dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Sei Kanan yang sudah meresahkan warga. Atas dasar informasi  tersebut anggota unit Intel kodim 0209/LB di perintahkan Dandim 0209/LB melalui Dan Unit Intel Kodim 0209/LB untuk segera  melakukan penggrebekan terhadap Bandar Narkoba bersama personil Koramil 12/LP.


Pada saat penggrebekan sempat terjadi perlawanan oleh ke dua pelaku yang mengakibatkan 2 anggota personil Unit Intel Kodim 0209/LB mendapatkan pukulan dan tendangan, Namun hal tersebut dapat di tangkis dan terduga pelaku dapat di Lumpuhkan.


Dalam penggrebekan tsb, dari pelaku dapat diamankan beberapa plastik klip yang diduga sabu-sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku merupakan resedivis tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang sudah 3 kali keluar masuk penjara.” ujar Serka Ma’ruf.


Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 1 buah plastik klip besar diduga berisi Narkoba Jenis sabu sabu dengan berat  Brutto 8,40 g, 4 buah plastik klip sedang diduga berisi  Narkoba jenis sabu sabu dengan berat  Brutto 3,53 g, plastik klip plastik kecil bruto 0,21 g, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan, 1 unit HP merek vivo, 1 unit HP Real men, 2 buah korek mancis, 1 buah gunting,1 buah kaca pirex, 2 buah skop, 1 buah KTP, 1 buah STNK Honda Supra, 2 buah alat penghisap sabu, 1 buah buku rekapan, 1 buah tas selempang warna hijau, Uang tunai sebesar Rp.354.000, 1 buah jam tangan, 1 buah pulpen,1 unit sepeda motor CRF dan 1 unit sepeda motor Supra x 125.


Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diterima oleh petugas jaga di unit Narkoba untuk proses lebih lanjut. (KH)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)