Baraktime.com|Labusel
TNI telah berkomitmen memberantas peredaran Narkoba demi
penyelamatan Generasi muda di masa mendatang. Hal inilah yang dilakukan Unit Intel Kodim 0209/LB
bersama personil Koramil 12/LP saat melakukan penggerebekan di sebuah gubung di
perladangan sawit milik masyarakat. tepatnya di dusun Karang Sari, Desa
Sabungan, Kecamatan Sei Kanan pada Rabu
(16/4) sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan 1 orang yang
diduga Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial AST (33/Lk) dan beberapa
barang bukti.
Dandim 0209/LB, Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro S.I.P melalui Dansub Unit Intel Kodim Serka Ma’ruf
mengatakan, Penangkapan ini berawal dengan adanya laporan masyarakat terkait
adanya peredaran narkoba di Kecamatan Sei Kanan yang sudah meresahkan warga. Atas
dasar informasi tersebut anggota unit
Intel kodim 0209/LB di perintahkan Dandim 0209/LB melalui Dan Unit Intel Kodim
0209/LB untuk segera melakukan
penggrebekan terhadap Bandar Narkoba bersama personil Koramil 12/LP.
Pada saat penggrebekan sempat terjadi perlawanan oleh ke dua
pelaku yang mengakibatkan 2 anggota personil Unit Intel Kodim 0209/LB
mendapatkan pukulan dan tendangan, Namun hal tersebut dapat di tangkis dan
terduga pelaku dapat di Lumpuhkan.
Dalam penggrebekan tsb, dari pelaku dapat diamankan beberapa
plastik klip yang diduga sabu-sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku merupakan resedivis tindak pidana penyalahgunaan
Narkoba yang sudah 3 kali keluar masuk penjara.” ujar Serka Ma’ruf.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 1 buah
plastik klip besar diduga berisi Narkoba Jenis sabu sabu dengan berat Brutto 8,40 g, 4 buah plastik klip sedang
diduga berisi Narkoba jenis sabu sabu
dengan berat Brutto 3,53 g, plastik klip
plastik kecil bruto 0,21 g, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan, 1
unit HP merek vivo, 1 unit HP Real men, 2 buah korek mancis, 1 buah gunting,1
buah kaca pirex, 2 buah skop, 1 buah KTP, 1 buah STNK Honda Supra, 2 buah alat
penghisap sabu, 1 buah buku rekapan, 1 buah tas selempang warna hijau, Uang
tunai sebesar Rp.354.000, 1 buah jam tangan, 1 buah pulpen,1 unit sepeda motor
CRF dan 1 unit sepeda motor Supra x 125.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan
ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diterima oleh petugas jaga di unit Narkoba
untuk proses lebih lanjut. (KH)
Posting Komentar
0Komentar