Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa dengan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktimecom|Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa dengan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (17/4/2025). 


Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H.,M.H. Kasi Intelijen Budi Febriandi, S.H, Kasubsi I Intelijen Iqbal Risha Ahmadi, S.H. 

Selanjutnya, 100 orang dari 57 Desa atau 3 Kecamatan (Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Simpang Kanan, dan Kecamatan Singkil Utara) yang terdiri dari Kepala Desa dan Operator serta staf Intelijen dan sejumlah awak Media.


Dalam sambutannya, Kajari Aceh Singkil mengatakan, pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum dengan program Jaksa Garda Desa Tahun 2025 yang bertema “ Sosialisasi tentang Aplikasi Real Time Monitoring Village Manajemen Funding (Pemantauan Real Time Pengelolaan Dana Desa Di Kab. Aceh Singkil). 


Terkait pengelolaan dana desa, sesuai Instruksi Jaksa Agung No.5 Tahun 2023, menjelaskan peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta Permendes No. 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas focus penggunaan dana desa tahun 2025.


Selanjutnya ia mengatakan, Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung RI untuk memantau dan mengawal pengelolaan dana desa. Aplikasi ini juga membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.



Kegiatan ini bertujuan untuk Memantau dana desa, meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah tindak pidana


Selain itu, Aplikasi ini diharapkan bermanfaat memudahkan pengelolaan administrasi desa, meningkatkan transparansi, dan mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa. 


Adapun fitur yang terdapat dalam aplikasi ini yaitu Laporan keamanan, informasi desa, bantuan darurat, dan pengaduan. 


"Ini juga merupakan kolaborasi Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Desa PDTT, dan aplikasi ini dapat diunduh melalui app store dan google store," imbuhnya. 


"Mari kita dukung Aplikasi Jaga Desa karena ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa yang bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa, memantau penyaluran dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan," ujarnya. 



Kajari menambahkan, Aplikasi Jaga Desa dapat menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya.


Sementara itu, Kasubsi I Intelijen menyampaikan, untuk membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula.


Ia menyebut, Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi berdasarkan perencanaan yang baik.


"Nota Kesepahaman yang dibuat merupakan langkah monumental, sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman bahwa jalinan kerjasama yang sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral adalah sebuah kewajiban dalam rangka mendampingi, memberi penguatan dan menjaga supaya semua program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan baik," terangnya. 



Adapun tujuan Aplikasi Real Time Monitoring, meningkatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa: Dengan pemantauan real-time, diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Meningkatkan Efisiensi Pengawasan: Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih cepat dan tepat waktu terhadap penggunaan dana.


Meningkatkan Kapasitas Operator Desa: Memberikan pengetahuan dan keterampilan baru kepada operator desa untuk memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan dana.


Manfaat Aplikasi Real Time Monitoring, 


Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Dengan pengelolaan dana yang lebih baik, kualitas layanan publik di desa dapat ditingkatkan.


Penguatan Akuntabilitas: Mendorong budaya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Pengembangan Kapasitas SDM Desa: Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan teknis para operator desa. (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)