Baraktime.com|Labusel
Perang terhadap Narkoba bukan hanya sekedar slogan,
pemburuan pengedar terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu
Selatan dan hal ini di buktikan dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana
narkotika jenis sabu di Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan pada Rabu, (9/4) dan mengamankan pelaku berinisial IS Hrp (lk/37),
warga Kelurahan Langgapayug, Kecamatan Sei Kanan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring,
S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., di Polres
Labuhanbatu Selatan, Jumat (11/4) mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap IS yang diduga sebagai pengedar di Kelurahan
Langgapayung dan mengamankan 27,70 gram narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan oleh unit Opsnal Sat Narkoba dan petugas
menyita barang bukti dari tangan pelaku” ujar AKP Iwan Mashuri.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kawasan tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Tim melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan pada Rabu malam. Pelaku diamankan di salah satu lokasi di Kelurahan Langga Payung beserta barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Iwan Mashuri.
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan 7 (tujuh) buah
plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto
27,70 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh) gram brutto, 1 (satu) buah klip
plastik kosong, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk
Samsung warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp.130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu
Rupiah), 1 (satu) buah amplop warna putih, 2 (dua) buah pipet berbentuk sekop
dan 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor kawasaki KLX warna biru tanpa plat.
“ Saat ini Pelaku telah ditahan di RTP Polres untuk proses penyidikan selanjutnya dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.” ujarnya. (KH)
Posting Komentar
0Komentar