Diduga Lakukan Pelanggaran, Mahasiswa Minta Pemerintah Evaluasi HGU 13 Perusahaan di Aceh Singkil

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Aceh Singkil

Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Singkil untuk menyuarakan keresahan rakyat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 13 perusahaan, Selasa (15/4/2015). 


Aksi tersebut dilakukan oleh mahasiswa dan pemuda diantaranya;

1.Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS)

2.Komunitas Pecinta Alam Aceh Singkil( KOPAS)

3.Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ACEH SINGKIL

4.Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Loksemawe

5.Ikatan Pelajar Mahasiswa Suro Makmur (IPMASUM) 

6.BEM STIP

7.BEM STAISAR

8.PEMUDA KAMPONG BARU


Sapriadi Pohan sebagai penanggung jawab kepada media menyampaikan, aksi ini salah satu fungsi untuk mengawal dan menyuarakan keresahan yang di alami oleh rakyat, karena perusahaan yang ada sudah mencendrai aturan perundang undangan dan mencederai norma sosial dan berkelanjutan.


Adapun poin yang disampaikan:

1. Peraturan HGU dan Kebun Plasma

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan


2. Standar Sertifikasi ISPO

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 Prinsip dan Kriteria ISPO (aspek legalitas, sosial, lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan)


3. SPARING

Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Kewajiban pelaku usaha untuk pemantauan kualitas emisi limbah cair secara online


4. UU Lingkungan Hidup dan HAM

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Instrumen HAM: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 


Sementara, FAHMIZAN DIO menyampaikan beberapa tuntutan yang harus dilakukan pemerintah diantaranya, 

1. Audit dan evaluasi ulang HGU perusahaan. Termasuk peninjauan ulang sertifikat HGU bila ada pelanggaran sistemik. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.


2. Pemenuhan kewajiban pembangunan plasma. Mewajibkan perusahaan membangun atau menyerahkan lahan sesuai 20% ketentuan. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.


3. Pencabutan atau penangguhan sertifikasi ISPO. Sampai kewajiban sosial dan lingkungan dipenuhi. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.


4. Pemasangan SPARING sesuai ketentuan. 

Atau pengenaan sanksi administratif/pidana jika tidak dipatuhi. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku


5. Ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Bila terbukti ada pencemaran akibat tidak adanya SPARING atau aktivitas lain. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.


6. Membuat regulasi yang jelas terkait sistem perizinan Investor di Aceh Singkil berprinsip keadilan dalam kesejahteraan masyarakat.


7. Publikasi Peta Indikatif, dan perjelas terkait zonasi wilayah Kabupaten Aceh Singkil. 


Aksi diwarnai dengan bakar ban ini juga sempat memicu gesekan antara anggota DPRK dan akhirnya mencapai titik kesepakatan. 


Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil menuntut pemerintah dan perusahaan untuk memenuhi kewajiban dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MP) 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)