Baraktime.com|Labusel
Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil
mengungkap kasus penyalahgunaan bahan
bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukumnya. tepatnya di Desa
SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada Selasa
(28/1).
Pengungkapan kasus ini
karena adanya informasi atas pemberitaan salah satu media online pada tanggal
27 Januari 2025 yang menyebutkan adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi di
sebuah gudang di Kecamatan Kampung Rakyat.
Dalam pengungkapan kasus itu dilaksanakan penyelidikan gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kampung Rakyat yang langsung dipimpin Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Azhar Ginting dengan mendatangi lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM.
Setibanya di Tempat Kejadian
Perkara (TKP), tepatnya di rumah KRY, pihaknya melakukan interogasi dan
berdasarkan keterangan KRY membenarkan ada melakukan usaha jual beli bahan
bakar minyak jenis Bio Solar, Pertalite
dan pertamax. BBM jenis bio solar di peroleh dari AK dan AP, sedangkan BBM
jenis Pertalite di peroleh dari Saudara PA dengan cara melakukan pemesanan
lewat telpon, kemudian diantar kerumanya.
Dalam penyelidikan tersebut Kapolsek dan tim menemukan tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis Bio Solar , Pertalite dan Pertamax, Kemudian diamankan ke Polsek Kampung Rakyat.
Pada hari rabu tanggal 29 Januari 2025 dilakukan
pengembangan yang dipimpin langsung
Kapolsek kampung rakyat bersama anggota Pos Pol Subsektor Teluk Panji.
Pengembangan ini berdasarkan keterangan KRY dan pada pukul 13.00 Wib dijalan
Poros PT. ABM Desa PerkebunanTeluk Panji
Kec. Kamp. Rakyat Kab. Labusel berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Pick up
L300 dengan Nomor Polisi BM 9047 PD berisikan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan
BBM jenis Bio Solar yang dikemudikan
oleh AK dan langsung diamankan ke Polsek Kampung Rakyat.
Adapun Pelaku yang diamankan
berinisial BH alias AK (49) warga Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Panji,
Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Berdasarkan hasil
penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menimbun BBM jenis solar bersubsidi
untuk dijual kembali, hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi. Barang bukti yang diamankan antara lain 33 jerigen
berisi BBM jenis solar dan Pertalite.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM subsidi yang berada di wilayah hukumnya (Red)
Posting Komentar
0Komentar