Polsek Kampung Rakyat Ungkap kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Wilkum Kampung Rakyat

Media Barak Time.com
By -
0

 

 



 

Baraktime.com|Labusel

Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukumnya. tepatnya di Desa SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada Selasa (28/1).

Pengungkapan kasus ini karena adanya informasi atas pemberitaan salah satu media online pada tanggal 27 Januari 2025 yang menyebutkan adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pengungkapan kasus itu dilaksanakan penyelidikan gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kampung Rakyat yang langsung dipimpin Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Azhar Ginting dengan mendatangi lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di rumah KRY, pihaknya melakukan interogasi dan berdasarkan keterangan KRY membenarkan ada melakukan usaha jual beli bahan bakar  minyak jenis Bio Solar, Pertalite dan pertamax. BBM jenis bio solar di peroleh dari AK dan AP, sedangkan BBM jenis Pertalite di peroleh dari Saudara PA dengan cara melakukan pemesanan lewat telpon, kemudian diantar kerumanya.

Dalam penyelidikan tersebut Kapolsek dan tim menemukan tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis Bio Solar , Pertalite dan Pertamax,  Kemudian  diamankan ke Polsek Kampung Rakyat.

Pada  hari rabu tanggal 29 Januari 2025 dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung  Kapolsek kampung rakyat bersama anggota Pos Pol Subsektor Teluk Panji. Pengembangan ini berdasarkan keterangan KRY dan pada pukul 13.00 Wib dijalan Poros PT. ABM Desa  PerkebunanTeluk Panji Kec. Kamp. Rakyat Kab. Labusel berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Pick up L300 dengan Nomor Polisi BM 9047 PD berisikan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan BBM  jenis Bio Solar yang dikemudikan oleh AK dan langsung diamankan ke Polsek Kampung Rakyat.

Adapun Pelaku yang diamankan berinisial BH alias AK (49) warga Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menimbun BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali, hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Barang bukti yang diamankan antara lain 33 jerigen berisi BBM jenis solar dan Pertalite.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM subsidi yang berada di wilayah hukumnya (Red)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)