Baraktime.com|Labusel
Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan . Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Areal Perladangan Kebun Kelapa Sawit milik PAIMIN, Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban berinisial NR (52), seorang perempuan warga Lingkungan
Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu
Selatan ditemukan dalam keadaan mengenaskan. pasalnya, tubuh korban yang dikubur
oleh sang pacar sudah membusuk dan berulat, tanpa identitas yang jelas. Mayat
korban pertama kali ditemukan oleh saksi Joko dan lima orang lainnya yang
hendak menyurvei kebun kelapa sawit milik PAIMIN.
Pada hari tersebut, para saksi mencium bau busuk yang sangat
menyengat dan setelah mencari sumber bau, mereka menemukan mayat perempuan yang
diperkirakan telah meninggal beberapa waktu lalu. Korban kemudian
diidentifikasi sebagai NR, dan setelah dilaporkan, pihak Polsek Silangkitang
dan sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan olah tempat kejadian
perkara.
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di
RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda
trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia
akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Hal ini mengarah pada dugaan
tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diduga tersangka teridentifikasi sebagai ZR (38)
alias Z, seorang wiraswasta, warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten
Labuhanbatu. Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri setelah kejadian, namun
berhasil diamankan pada 1 April 2025 oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
Selatan di Simpang Empat Asahan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membunuh korban
akibat cemburu. Kejadian bermula pada 5 Februari 2025 di sebuah warung makan di
Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara, di mana korban dijodohkan dengan
laki-laki lain oleh teman-temannya. Tersangka yang merasa cemburu kemudian
terlibat cekcok dengan korban dan mengajak korban untuk menyelesaikan masalah.
Pada 6 Februari 2025, setelah cekcok berlanjut, tersangka menyekap korban
hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri
cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian telah
dijual dan digadaikan.
Selanjutnya Tersangka membuang tubuh korban di kebun kelapa sawit milik Paimin dengan terlebih dahulu menggali lobang dengan menggunakan tangannya. setelah itu ZR melarikan diri ke Jambi, namun karena merasa dikejar, ia meninggalkan sepeda motor milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditemukan dari TKP
adalah 1 helai kerudung/jilbab warna ungu milik korban, 1 kain daster bercorak
yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang dipakai korban, 1 set gigi
palsu korban. Sementara dari Tersangka di amankan 1 unit Handphone (milik
korban).
Saat ini Tersangka telah dibawa ke Sat Reskrim Polres
Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dikenakan pasal
340, subsidiar pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat
dan aparat, dan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M,
S.I.K., menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. (red)
Posting Komentar
0Komentar