Polsek Torgamba Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Media Barak Time.com
By -
0




Baraktime.com|Labusel

Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 di Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Fadhly (38), seorang pegawai BUMN, menerima laporan dari saksi yang juga merupakan tetangga dekatnya, Romawati Panggabean (60), yang melaporkan bahwa rumah korban telah dibobol oleh pelaku. Pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga hilang, termasuk satu unit TV LED dan dua buah ban sepeda motor CRF. Kejadian ini terjadi saat korban sedang berada di luar kota.


Berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang intensif, Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Selasa, 4 Februari 2025, petugas berhasil menangkap tersangka, RB (33), seorang penjaga kantor desa, di Dusun Asahan, Desa Aek Batu. Tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa TV LED dan dua ban sepeda motor CRF berhasil disita dari tangan pelaku.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Torgamba AKP SYAMSUL ADHAR, .S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses lebih lanjut, dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Polsek Torgamba mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)