Baraktime.com|Aceh Singkil
Dalam pendampingan warganya terkait dugaan kasus perjudian,
Pemerinta Desa Siompin dan Bulu Sema Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil Gerak
Cepat (Gercep) yang telah diamankan personil Kepolisian Sektor (Poksel) Suro,
Selasa (29/1).
Adapun yang sempat diamankan oleh Polsek Suro dalam permasalahan judi itu berinisial GN dan EM, serta warga Bulu Sema KJ.
Pada kesempatan itu Pemerintah Desa Siompin dan Bulusema
memberikan himbauan kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi lagi
terhadap masyarakat lainnya.
Demikian diungkapkan Kepala Desa (Kades) Siompin Hantar
Manik pada media Baraktime, Kamis (30/1) di ruang kerjanya serta membenarkan atas
kejadian pengamanan warganya oleh pihak Polsek Suro terkait kasus perjudian.
"Saya tadi pas dikebun mendapat telepon dari Kepala Dusun (Kadus), ada dua warga kami yang diamankan oleh Polsek Suro, di duga tertangkap sedang bermain judi. Mendegar itu saya bergegas pulang dan langsung menuju kantor polsek, memang benar kejadian itu ada, mereka sedang di periksa," tuturnya.
Kades Siompin menambahkan tetap berupaya me-mediasi
permasalahan ini agar dapat diselesaikan di tingkat desa.
"Menurut kami ini masih kasus Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) yakni Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring.
Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP, serta peraturan daerah
setempat, dengan hakikat tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak
berbahaya," katanya
Sementara kalau kita ke peraturan daerah setempat yakni daerah Provinsi Aceh ini ada 18 perkara tipiring.
"Ada 18 perkara tindak pidana ringan yang dapat
diselesaikan di tingkat gampong. Perkara-perkara tersebut diatur dalam Qanun
Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, namun
sejauh ini pun kami masih sebatas mediasi dengan pihak kepolisian,"
ucapnya.
Kades juga menjelaskan, bila masuk ke ranah Qanun Aceh Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat juga menjelaskan Bagian Kedua Maisir Pasal
18 dan Pasal 19 ini belum termasuk seperti sanksi yang di sebutkan dalam pasal
qanun tersebut.
"Nah harapan kami hasil mediasi di amini oleh pihak
Kapolsek, karena ini pun kita kembali menunggu keputusan dari pimpinan Kapolsek
Suro, kalau di terima hasil mediasi pihak kami dari dua desa yakni Pemdes
Siompin dan Bulu Sema dengan pihak Kepolisian syukur alhamdulillah,"
jelasnya
Sementara itu Kapolsek Suro IPDA Syarudin membenarkan ada
warga di wilayah hukumnya telah di amankan oleh personilnya terkait penangkapan
kasus perjudian.
"Benar itu ada, namun petugas kami lagi mendalami atau pemeriksaan kasus ini dengan bukti - bukti yang ada, juga nanti tentunya harus melibatkan bukti dan saksi yang cukup agar permasalahan ini dapat selesai," jelasnya
Kapolsek juga membenarkan, kalau pihak Pemdes Siompin dan
Bulu Sema mencoba mediasi kepihak dalam konteks penyelesaian kasus tersebut.
"Namun sejauh ini belum ada keputusan, kami pun
tentunya tidak gegabah, kami tetap menghargai pihak Pemdes, karena mereka punya
niat baik, kita tunggu aja keluar Berita Acara hasil pemeriksaan nanti, kalo
kejadian ini nantinya seperti yang di sampaikan Pak Kades tadi, tentunya kami
juga akan mendukung," imbuhnya
Lanjut Syarudin, Hasil dari BAP Diketahui kronolgis kejadian
tersebut saat penangkapan terjadi sebelumnya bahwa GN Cs itu cuma duduk sambil
minum kopi di samping orang yang main kartu joker tersebut.
"Begitu tim patroli polsek Suro datang, para pemain itu
kabur, yang betiga GN Cs ini karena merasa tidak bersalah mereka tidak ikut
kabur," pungkasnya (MP)
Posting Komentar
0Komentar