Pemdes Siompin dan Bulusema mediasi kasus tipiring warganya ke Polsek Suro

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Aceh Singkil

Dalam pendampingan warganya terkait dugaan kasus perjudian, Pemerinta Desa Siompin dan Bulu Sema Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil Gerak Cepat (Gercep) yang telah diamankan personil Kepolisian Sektor (Poksel) Suro, Selasa (29/1).

Adapun yang sempat diamankan oleh Polsek Suro dalam permasalahan judi itu berinisial  GN dan EM, serta warga Bulu Sema KJ.


Pada kesempatan itu Pemerintah Desa Siompin dan Bulusema memberikan himbauan kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi lagi terhadap masyarakat lainnya.


Demikian diungkapkan Kepala Desa (Kades) Siompin Hantar Manik pada media Baraktime, Kamis (30/1) di ruang kerjanya serta membenarkan atas kejadian pengamanan warganya oleh pihak Polsek Suro terkait kasus perjudian.

"Saya tadi pas dikebun mendapat telepon dari Kepala Dusun (Kadus), ada dua warga kami yang diamankan oleh Polsek Suro, di duga tertangkap sedang bermain judi. Mendegar itu saya bergegas pulang dan langsung menuju kantor polsek, memang benar kejadian itu ada, mereka sedang di periksa," tuturnya.


Kades Siompin menambahkan tetap berupaya me-mediasi permasalahan ini agar dapat diselesaikan di tingkat desa.

"Menurut kami ini masih kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP, serta peraturan daerah setempat, dengan hakikat tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya," katanya


Sementara kalau kita ke peraturan daerah setempat yakni daerah Provinsi Aceh ini ada 18 perkara tipiring.

"Ada 18 perkara tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan di tingkat gampong. Perkara-perkara tersebut diatur dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, namun sejauh ini pun kami masih sebatas mediasi dengan pihak kepolisian," ucapnya.

 

Kades juga menjelaskan, bila masuk ke ranah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat juga menjelaskan Bagian Kedua Maisir Pasal 18 dan Pasal 19 ini belum termasuk seperti sanksi yang di sebutkan dalam pasal qanun tersebut.

"Nah harapan kami hasil mediasi di amini oleh pihak Kapolsek, karena ini pun kita kembali menunggu keputusan dari pimpinan Kapolsek Suro, kalau di terima hasil mediasi pihak kami dari dua desa yakni Pemdes Siompin dan Bulu Sema dengan pihak Kepolisian syukur alhamdulillah," jelasnya

 

Sementara itu Kapolsek Suro IPDA Syarudin membenarkan ada warga di wilayah hukumnya telah di amankan oleh personilnya terkait penangkapan kasus perjudian.

"Benar itu ada, namun petugas kami lagi mendalami atau pemeriksaan kasus ini dengan bukti - bukti yang ada, juga nanti tentunya harus melibatkan bukti dan saksi yang cukup agar permasalahan ini dapat selesai," jelasnya

 

Kapolsek juga membenarkan, kalau pihak Pemdes Siompin dan Bulu Sema mencoba mediasi kepihak dalam konteks penyelesaian kasus tersebut.

"Namun sejauh ini belum ada keputusan, kami pun tentunya tidak gegabah, kami tetap menghargai pihak Pemdes, karena mereka punya niat baik, kita tunggu aja keluar Berita Acara hasil pemeriksaan nanti, kalo kejadian ini nantinya seperti yang di sampaikan Pak Kades tadi, tentunya kami juga akan mendukung," imbuhnya

 

Lanjut Syarudin, Hasil dari BAP Diketahui kronolgis kejadian tersebut saat penangkapan terjadi sebelumnya bahwa GN Cs itu cuma duduk sambil minum kopi di samping orang yang main kartu joker  tersebut.

"Begitu tim patroli polsek Suro datang, para pemain itu kabur, yang betiga GN Cs ini karena merasa tidak bersalah mereka tidak ikut kabur," pungkasnya (MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)