BARAKTIME.COM|TANGERANG –
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda
Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dan
Tangerang Raya. Desak ini bertujuan untuk menggelar operasi penertiban terhadap
apotek, toko obat, dan toko kosmetik yang nekat memperjualbelikan obat keras
serta kosmetik ilegal tanpa resep dokter.
"Kita
harapkan Kemenkes bersama Dinkes Provinsi Banten dan Tangerang Raya segera
menertibkan perizinan jual beli obat dan kosmetik ini sebagaimana
mestinya," ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler
dari Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia di kawasan Cijantung,
Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Langkah
tegas ini diserukan menyusul maraknya toko kosmetik yang diduga menjadi kedok
penjualan obat keras daftar G secara bebas, yang kini dinilai sudah sangat
mengkhawatirkan karena menyasar kalangan anak muda hingga orang tua.
Temuan Toko Obat Keras di Serpong
Salah satu temuan dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (4/6/2026). Sebuah toko yang
berkedok sebagai toko kosmetik diduga kuat menjual obat keras daftar G jenis
Tramadol.
Penemuan
ini berawal saat tim media melakukan fungsi kontrol sosial terkait maraknya
peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat
dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad berdalih hanya
bekerja menjaga toko.
"Saya
cuma bekerja menjaga toko. Terkait pemiliknya, itu punya Bang Furkam, dan kita
membayar uang koordinasi melalui Muklis," aku Ahmad kepada tim media.
Menurut
informasi lapangan, terdapat beberapa titik serupa di wilayah Tangerang Selatan
yang diduga beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 21.00 WIB di bawah pengawasan
pengurus koordinasi tertentu.
Sanksi Hukum dan Tindak Lanjut
Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin
dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(sebagai pengganti UU No. 36 Tahun 2009) dengan ancaman pidana penjara hingga
10 tahun.
Atas
temuan ini, Prof. Sutan Nasomal juga meminta jajaran kepolisian mulai dari
Kapolda, Kapolres, hingga satuan Intel dan Buser untuk menindak tegas para
pelaku yang terlibat.
Tim media menegaskan akan terus
mengawal persoalan ini. Informasi penemuan tersebut juga akan diteruskan ke
Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta atensi khusus terkait dugaan
lemahnya pengawasan peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres
Tangerang Selatan.(SN)


Posting Komentar
0Komentar