Marak Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang, Prof. Sutan Nasomal Desak Kemenkes dan Dinkes Turun Tangan

Media Barak Time.com
By -
0

 



BARAKTIME.COM|TANGERANG – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dan Tangerang Raya. Desak ini bertujuan untuk menggelar operasi penertiban terhadap apotek, toko obat, dan toko kosmetik yang nekat memperjualbelikan obat keras serta kosmetik ilegal tanpa resep dokter.


"Kita harapkan Kemenkes bersama Dinkes Provinsi Banten dan Tangerang Raya segera menertibkan perizinan jual beli obat dan kosmetik ini sebagaimana mestinya," ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).


Langkah tegas ini diserukan menyusul maraknya toko kosmetik yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras daftar G secara bebas, yang kini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan karena menyasar kalangan anak muda hingga orang tua.

 

Temuan Toko Obat Keras di Serpong
Salah satu temuan dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (4/6/2026). Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga kuat menjual obat keras daftar G jenis Tramadol.


Penemuan ini berawal saat tim media melakukan fungsi kontrol sosial terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad berdalih hanya bekerja menjaga toko.


"Saya cuma bekerja menjaga toko. Terkait pemiliknya, itu punya Bang Furkam, dan kita membayar uang koordinasi melalui Muklis," aku Ahmad kepada tim media.


Menurut informasi lapangan, terdapat beberapa titik serupa di wilayah Tangerang Selatan yang diduga beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 21.00 WIB di bawah pengawasan pengurus koordinasi tertentu.

 

Sanksi Hukum dan Tindak Lanjut
Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti UU No. 36 Tahun 2009) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.


Atas temuan ini, Prof. Sutan Nasomal juga meminta jajaran kepolisian mulai dari Kapolda, Kapolres, hingga satuan Intel dan Buser untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat.


Tim media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Informasi penemuan tersebut juga akan diteruskan ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta atensi khusus terkait dugaan lemahnya pengawasan peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.(SN)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)