Calon Anggota BPKamp Haloban Mundur, Pertanyakan Transparansi Proses Pemilihan

Media Barak Time.com
By -
0




 Baraktime.com | Aceh Singkil – Proses pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, menuai sorotan. Aturan pelaksanaan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 15, dinilai memerlukan kejelasan teknis agar tidak menimbulkan tafsir ganda dalam penetapan calon maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Polemik ini mencuat setelah salah satu calon anggota BPKamp periode 2022–2032, An Arifman, memilih mengundurkan diri dari bursa pemilihan. Ia menilai proses tahapan berjalan kurang transparan dan tidak konsisten.
Soroti Perubahan Teknis dan Penyusunan DPT
Menurut Arifman, panitia awalnya menerima surat keterangan dari Keuchik sebagai dasar administrasi pencalonan. Namun, di tengah tahapan berjalan, syarat tersebut diubah menjadi data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Aturan berubah di tengah proses tanpa adanya sosialisasi ataupun musyawarah terbuka kepada para peserta," ujar Arifman kepada awak media, Rabu (20/05/2026).
Ia juga mempertanyakan mekanisme penyusunan DPT yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat pencabutan nomor urut di kantor desa.
"Awalnya disepakati penentuan DPT di masing-masing dusun dilakukan oleh kepala dusun. Namun, pada pelaksanaannya, perekapan dilakukan oleh ketua panitia bersama Sekdes," ungkapnya.
Selain masalah transparansi, Arifman menduga adanya potensi benturan kepentingan dalam penyusunan daftar pemilih. Ia menyebutkan terdapat nama-nama kerabat perangkat desa dan calon lain yang masuk ke dalam DPT.
Arifman menegaskan, keputusan mundurnya diambil setelah ia sempat dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan nomor urut. "Saya mundur karena merasa proses yang berjalan ini sudah tidak sehat dan kurang adil," tegasnya.
Dorong Kesesuaian dengan Qanun
Proses pemilihan BPKamp Haloban ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan semangat Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 23 yang menekankan pentingnya verifikasi yang terbuka, transparan, dan berbasis musyawarah.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, muncul sejumlah harapan dan desakan dari berbagai pihak, di antaranya:
  1. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diharapkan memanggil dan meminta klarifikasi dari panitia pemilihan BPKamp Desa Haloban serta pihak kecamatan.
  2. Melakukan evaluasi terhadap klausul Pasal 15 Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 agar memiliki standar teknis yang lebih jelas.
  3. Melakukan penelusuran lebih lanjut terkait akurasi penyusunan DPT serta tahapan verifikasi calon demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih berupaya menghubungi pihak panitia pemilihan BPKamp Desa Haloban maupun pemerintah kecamatan untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang jawab berimbang. (MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)