Bantah Pemberitaan Sejumlah Media, Pardomuan Tumangger : Pencalonan Imum Mukim Danau Paris Sesuai Qanun

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Aceh Singkil

Panitia Pemilihan Calon Imum Mukim Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil menyanggah dan klarifikasi resmi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media dengan judul “Diduga Panitia Calon Imum Mukim Danau Paris Kangkangi Aturan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009”.


Dalam keterangannya, Ketua Panitia Pemilihan Imum Mukim Danau Paris, Pardomuan Tumangger mengatakan, Panitia pemilihan Imum Mukim Biskang tentang persyaratan surat keterangan mampu membaca Al quran bagi para calon imum mukim telah mengacu pada qanun Aceh no 3 tahun 2009 pasal 15 ayat 2 huruf b.


"Dalam hal ini pihak panitia pemilihan Imum Mukim Biskang telah memberikan surat rekomendasi kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Danau Paris sesuai dengan surat No. 141/002/2025 tgl. 20 20 Oktober 2025 2025 perihal permohonan rekomendasi tes baca al quran para calon imum mukim biskang dan panitia telah menerima surat keterangan mampu membaca Al Qur’an," jelasnya melalui press release yang diterima baraktime.com, Sabtu (08/11/2025).


Lebih lanjut ia mengatakan, para calon pernah juga sebagai calon tetap pemilihan Imum Mukim Biskang periode 2020-2025 dan mempunyai surat keterangan mampu membaca Al Quran yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama.


Selain itu, Camat Danau Paris H. Bungaran Tumangger, SE dan Panitia Imum Mukim juga menjelaskan terkait pembiayaan pemilihan imum mukim biskang berdasarkan qanun aceh no 3 tahun 2025 pasal 40 yang berbunyi;


“Biaya pemilihan imum mukim dibebankan pada APBK dan sumber sumber lain yang tidak mengikat.”  


Namun, karena anggaran APBK pada pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil tidak tersedia, maka pihak panitia mengambil sumber lain yang tidak mengikat dan telah di musyawarahkan secara tertulis dalam berita acara yang disetujui oleh para calon imum mukim sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bukan sebesar yang diberitakan sdr Khairul Amri tersebut, serta biaya untuk ketiga calon yang sudah ditetapkan.


Kemudian setelah ditetapkan pembiayaan sdr Khairul Amri tidak pernah lagi menghadiri undangan dari panitia. Dan pada tanggal 06 november 2025 panitia menerima surat pernyataan tidak mengikuti calon Imum Mukim Biskang yang dikeluarkan oleh sdr Khairul amri. 


Kemudian panitia kembali melaksanakan rapat musyawarah mengenai pembiayaan, hasil musyawarah yang sebelumnya pembiayaan ditujukan bagi ketiga calon yang mendaftarkan diri menjadi dua calon dan dibantu individu dari para kepala desa dalam kemukiman Biskang Kecamatan Danau Paris serta biaya ATK dari pemerintahan Kecamatan Danau Paris demi terlaksananya pemilihan Imum Mukim Biskang yang diwacanakan pada hari Rabu, 12 November 2025 mendatang. 


Camat Danau Paris menjelaskan : SK imum mukim biskang No. 188.45/350/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Imum Mukim dan Pengangkatan Imum Mukim Biskang Kecamatan Danau Paris ditetapkan pada tgl 12 Oktober Tahun 2020 dengan masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan 18 November 2020 sesuai dengan naskah berita acara pelantikan. 


Maka masa akhir jabatan imum Mukim Biskang 18 November 2025. Bukan seperti pemberitaan yang disampaikan sdr Khairul Amri tanpa koordinasi sebelumnya, sehingga berkesan provokatif dan membingungkan masyarakat. Tidak Benar Kami Mengangkangi Aturan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009.


Pardomuan juga mengimbau agar media untuk mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang. 


" Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kami berharap setiap pemberitaan tetap mengacu pada prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," tutupnya. (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)