Baraktime com|Labusel
Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba jajaran Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, ketika korban bernama Suroto (44), seorang karyawan BUMN, bersama rekannya mencoba mengamankan barang bukti pencurian brondolan kelapa sawit di Afd. III PTPN III Kebun Sei Kebara, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Namun, korban justru diserang oleh sekelompok orang. Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil merampas satu unit handphone VIVO Y91C warna hitam biru serta uang tunai Rp500 ribu. Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka-luka dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Tiga pelaku sebelumnya, yakni CWS, ASN, dan RS alias Putra, telah divonis di persidangan. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang masih buron, yaitu JH (40), warga Bagan Batu, Rokan Hilir.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagan Batu. Dari hasil interogasi, JH mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit handphone merk Vivo Y91C warna hitam biru dan kotak handphone Y91C.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami berharap masyarakat tetap tenang, selalu waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila terjadi tindak pidana,” ujar AKP Syamsul Adhar.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemberkasan, di mana penyidik segera melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rel/red)
Posting Komentar
0Komentar