Baraktime.com|Labusel
Merasa kecewa atas kinerja Polres Labuhanbatu Selatan yang
tidak meresapon laporannya, Erlina Wati Murni Nasution (56), warga Dusun
Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengamuk
di depan kantor Polres Labusel menuntut keadilan atas dugaan pengancaman yang
dialaminya oleh terlapor berinisial SA pada Selasa (5/8).
Erlina sambil mengamuk dan berteriak di hadapan beberapa
personil polres Labusel mengatakan, dugaan
pengancaman yang dialaminya telah dilaporkan ke polres Labusel pada 25 November
2024. Hal ini di buktikan dengan STTLP/B/24B/XI/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu
Selatan/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam
yang dialaminya di kediamannya. Namun, setelah hampir delapan bulan, penetapan
tersangka baru dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2025.
Aksi
yang dilakukannya ternyata Viral di media sosial, karena ketidakpuasannya atas
kinerja Polres Labusel. Ia menilai penanganan laporan yang melibatkan ancaman
serius terhadap keselamatan dirinya justru terkesan dipeti-eskan.
“Saya sudah menunggu lama. Janji dari Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Kanit
Pidum… semua sudah berganti, tapi terlapor belum ditangkap. Saya merasa
keselamatan keluarga saya terancam,” ujar Erlina dengan nada tinggi.
Setelah puas
meluapkan kekecewaanya terhadap lambannya proses penyidikan, Erlina
meninggalkan Polres Labuhanbatu Selatan. Dia pada saat itu berharap institusi
kepolisian jenjang yang diatas, baik Kapolda Sumatera Utara maupun Kapolri dapat turun tangan dan memastikan keadilan
ditegakkan demi supremasi hukum.
Saat awak media akan mengkonfirmasi Kasat Reskrim AKP. E.R.
Ginting, tidak bisa ditemui untuk
memberikan tanggapan atas ketidak adilan yang dialami erlina, bahkan sampai
berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(tr/pur)
Posting Komentar
0Komentar