Diduga tidak mampu bayar hutang dana rekreasi, Intan terpaksa berhenti sekolah.

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Intan Mutiara (14) seorang siswi kelas VII di Mts.Darul Muhsinin desa hajoran, kecamatan sungai kanan Labuhanbatu Selatan (Labusel) merupakan warga dusun Ranto jior, desa hajoran, kecamatan sungai kanan,  membenarkan bahwa ianya tidak lagi bersekolah saat di tanyai tim media pada Kamis (17/6).

Kesehariannya, Intan Mutiara tinggal bersama ibu angkatnya, IRA (53) sejak bayi. Dengan raut wajah sedih Intan mengatakan terpaksa berhenti sekolah sebab merasa malu terhadap teman-teman sekolah, karena saat ditagih utang sebesar Rp. 350.000,- oleh pihak sekolah tak mampu dia bayar.

Saat dikonfirmasi Ira yang merupakan ibu angkat Intan pada media menjelaskan,  benar mereka  punya hutang kepada pihak sekolah dan tak mamou melunasinya.  Namun beban hutang itu sudah pernah mereka cicil. 

masih menurut Ira, beban hutang bermula dari kegiatan rekreasi yang dilaksanakan pihak sekolah. Dana rp. 350 ribu untuk membantu biaya ongkos bus para murid menuju tempat rekreasi. "anehnya Intan saat berlibur tidak ikut menikmati kegiatan rekreasi  tapi diharuskan membayar juga. Akibat sering di tagih membuat anak saya malu di sekolah" ujarnya sedih.

 Sedangkan menurut Intan, namun pihak sekolah selalu menagih hutang ,  hal ini membuat dirinya malu untuk ke sekolah, intan mengaku tidak pernah didatangi pihak sekolah untuk mengajak kembali bersekolah.

Saat ditanya keinginannya untuk sekolah, Intan mutiara mengatakan masih tetap bersemangat untuk kembali bersekolah." Saya masih ingin sekolah pak" ucapnya.

Intan seorang siswi miskin yang sangat mendambakan kembali bersekolah dan  berharap ada orang yang perduli terhadap keresahan yang dialaminya demi menggapai cita-citanya.

untuk mewujudkan impiannya dan membantu kebutuhan rumah."saya bekerja ini untuk membantu ibu saya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari"ujarnya sambil menyeka air mata yang membasahi pipi mungilnya.

Saat dikonfirmasi pihak sekolah Mts.Darul Muhsinin Abdul Siregar di hari yang sama mengatakan, pihak sekolah sebelumnya selalu mendatangi orang tua angkatnya dan Intan  guna mengajak agar tetap bersekolah sebagaimana mestinya.  Namun terkait hutang yang di Bebani kepada Intan, Abdul menjawab bukan tugas mereka bagian penagihan.

"memang hutang itu ada karena   merupakan hasil musyawarah  bersama wali murid ,untuk biaya sewa bus pada kegiatan rekreasi,semua siswa- siswi yang terdata ikut atau tidak sama sama dibebani biayanya agar terpenuhi sewa bus,"ucapnya.


Melihat hal itu, Advokat M.Taufik Umar Dani, SH yang merupakan Wakil Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut menegaskan bahwa sudah ada Putusan MK Nomor: 3/PUU‑XXII/2024 , dengan isi putusan MK menyatakan frase “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas tidak cukup jelas dan bersifat diskriminatif jika hanya untuk sekolah negeri. Oleh karena itu, negara—pusat dan daerah—harus menjamin pendidikan dasar (SD & SMP) tanpa biaya di semua satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta  .


Maka ketika intan putus sekolah bukan karena hal prinsip itu merupakan kelalaian dan kekeliruan pihak sekolah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labusel 


Taufik mempertegas, Intan wajib masuk sekolah kembali, karena itu tanggung jawab negara dalam bentuk menjalankan perintah hukum dan amanat putusan MK bersifat final dan mengikat.

(KH)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)