Baraktime.com|Labusel
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan tes urine bagi seluruh petugas dan warga binaan, Senin (7/7).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Kotapinang yakni 33 orang petugas dan 10 warga binaan. Tes urine ini merupakan implementasi atas instruksi Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor WP.2.PK.08.02-2839 tanggal 3 Juli 2025 hal Instruksi Pelaksanaan Test Urine kepada Seluruh Petugas dan Warga Binaan.
Kalapas Kotapinang, Haris Damanik S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai deteksi dini atas potensi penyalahgunaan narkoba serta bentuk pengawasan internal terhadap integritas dan profesionalisme pegawai. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan bebas narkoba," jelasnya.
Dalam menggelar kegiatan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kotapinang untuk melakukan Tes Urine seluruh petugas dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta, baik petugas maupun warga binaan, dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. "Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan dan penguatan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas," tegas Kalapas.
Lebih lanjut, Haris Damanik menyatakan komitmennya. "Saya dan Jajaran Lapas Kotapinang terus berkomitmen, dan menyatakan perang terbuka terhadap narkoba. Lapas Kotapinang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, juga termasuk penipuan online dan judi online" tutupnya
Lapas Kotapinang terus menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program akselerasi pemberantasan peredaran narkoba di lapas, sebagaimana menjadi prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (purba).
Posting Komentar
0Komentar