Baraktime.com|Medan
Gudang di Jalan Pelatina, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi tempat pengoplosan BBM subsidi dengan minyak masak asal Aceh Perlak. Dua orang, berinisial E dan SL, disebut-sebut mengelola gudang ini untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Dengan menggunakan mobil tangki bertuliskan "Transportir", para cukong dengan leluasa mengangkut diduga BBM oplosan seolah-olah BBM industri jenis solar tersebut resmi dari Pertamina.
Namun saat ditelusuri, lahan yang digunakan untuk truk alat berat ternyata hanya sebagai kedok untuk menutupi usaha ilegal tersebut.
Sehingga mobil tangki biru putih dan truk koldisel bak kayu biru dan warna kuning roda 6 sering masuk ke dalam gudang diduga membawa minyak masak asal Aceh Perlak pada pagi hari dan keluar di malam hari.
Dari investigasi media ini, Rabu (2/7/2025), para cukong diduga menyuplai BBM ilegal memakai mobil tangki transportir ke sejumlah kapal Boat Ikan yang ada di Gabion Belawan.
Diduga aktifitas didalam gudang dapat terus berjalan secara terang-terangan karena pengelola 'bermain' dengan oknum berambut cepak yang terlibat dalam pengawalan dan juga sebagai pengawas yang membuat SL seakan-akan merasa kebal hukum.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara.
Untuk memberikan efek jera, langkah tegas dan konkrit Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto sangat diharapkan untuk segera menangkap pelaku yang telah merugikan Negara.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait gudang di jalan Pelatina kelurahan Titipapan kecamatan Medan deli Simpang Doby, Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Rapli)
Posting Komentar
0Komentar