Baraktime.com|Labusel
Parsadaan Marga Tambak (PMT) Desa Huta Godang sebelum melakukan penyegelan kantor Desa Huta godang, kecamatan sungai kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa (15/7).
Penyegelan yang di lakukan PMT dengan terlebih dahulu menyurati Pj.Kepala Desa Huta Godang, Sujanna SPd, perihal permohonan bersifat istimewa dan pada isi surat secara jelas berdasar fakta dalam surat hibah dan fakta otentik di lapangan,bahwa diatas tanah berdirinya kantor desa Huta Godang sudah menyalahi aturan (penyerobotan).
Parsadaan Marga Tambak (PMT) Desa Huta Godang memohon agar Pj. Kades Huta Godang menindaklanjutinya, bilamana tidak, Parsadaan Marga Tambak (PMT) Desa Huta Godang akan melakukan penyegelan.
Informasi yang dihimpun media Barak time dari salah satu pengurus Parsadaan Marga Tambak (PMT) Desa Huta Godang, Dahrin Tambak (Raja Panusunan Bulung luat Huta Godang) membenarkan adanya penyegelan kantor Desa Huta Godang oleh PMT Huta Godang.
Dahrin Tambak dalam penyampaiannya bahwa lahan kantor desa Huta Godang merupakan hasil kesepakatan yang dibangun bersama pemerintah desa dengan marga tambak Huta Godang dan sifatnya hibah.Namun lahan yang di gunakan tidak sesuai dengan luasan yang di hibahkan berdasarkan surat hibah yang disepakati dan sudah melebihi serta melanggar kesepakatan yang ada.
Atas dasar itu Parsadaan Marga Tambak (PMT) Desa Huta Godang menganggap pemerintah Desa Huta Godang kurang tanggap menyikapi surat yang di sampaikan Parsadaan Marga Tambak (PMT), sehingga terjadi penyegelan kantor desa Huta Godang.
Dahrin Tambak berharap agar pemerintah dengan Parsadaan Marga Tambak (PMT) Desa Huta Godang dapat menyelesaikan permasalahan saat ini.
Sementara Iskan Siregar selaku sekretaris Desa Huta Godang mengetahui adanya penyegelan kantor desa Huta Godang pada pagi hari saat bertugas. Hal itu langsung diberitahukannya kepada camat sungai kanan H.Himpun Siregar, Kepolisian sektor sungai kanan dan Koramil 12/Langga payung, tujuannya untuk menyelamatkan serta menyaksikan pemindahan dokumen dan alat-alat tugas pemerintahan desa Huta Godang ke Aula Kantor Desa Huta Godang.
"Akibat Penyegelan itu, untuk sementara waktu pelayanan publik dilaksanakan di Aula Kantor Desa" ujarnya.
Pada saat rapat pembahasan permasalahan itu Iskan bersama Muspika dan Perwakilan PMT menyepakati waktu untuk membahas dan menentukan jadwal untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Hasil kesepakatan dengan semua pihak pelaksanaan mediasi akan digelar pada hari Rabu, 16 Juli 2025 dan pihaknya telah melayangkan surat undangan ke semua pihak yang berkompeten dalam penyelesaian masalah tersebut. Semoga masalah ini cepat selesai" ujarnya. (KH)
Posting Komentar
0Komentar