PT.PLP.Langgapayung Kantongi Legalitas Penanaman Tanaman Kelapa Sawit

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

Dalam pelaksanaan operasional perusahaan tentunya memiliki landasan hukum tentang apa yang bisa dan tidak bisa ditanami sesuai dengan perizinannnya. Demikian pula dengan PT. Putra Lika Perkasa Langgapayung Kecamatan Sei Kanan yang telah mengkantongi legalitas dalam penanaman Tanaman Kelapa Sawit sesuai dengan surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Direktorat jenderal pengusahaan hutan, nomor 1438/lV-BPH/1998 hal Diversifikasi jenis tanaman di areal hutan tanaman industri.


Demikian diungkapkan Manager PT. Putra Lika Perkasa (PLP), Jhon Hendrik Tarigan di ruang kerjanya, Jum'a’ (20/6).


Lanjutnya, landasan dasar PT. Putra Lika Perkasa Langga payung terkait penanaman jenis tanaman kelapa sawit di wilayah kerj nya telah memenuhi standarisasi.  "melakukan penanaman tanaman jenis kelapa sawit pada lahan HTI di perkenankan maximal 20 persen dari luas unit HTI “ tegasnya.


Hal senada disampaikan Perdinan Siringo-ringo, S.Hut. M.Si selaku UPTD KPH Wilayah VII Paluta-Labusel dan Palas melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum’at (20/6),   membenarkan PT. Putra Lika Perkasa Langgapayung memiliki izin terkait penanaman kelapa sawit.


 "mereka punya ijin dari Kementerian Kehutanan maximal 20 persen dari luas areal izin, dan  luas tanaman kelapa sawit milik PT. Putra Lika Perkasa Langgapayung seluas 1.270 ha.” ujarnya.


Selama ini asumsi masyarakat bahwa telah terjadi peralihan fungsi Hutan Tanaman Industri  yang di kelola PT. PLP Langgapayung tidak benar, Sebab  izin maksimal 20 persen penanaman tanaman kelapa sawit oleh PT. PLP Langgapayung dari luasan unit HTI di benarkan sebagaimana surat dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan. (KH)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

R

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)