Baraktime.com|Aceh Singkil
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Yang mana keputusan tersebut me jadi kontroversi dan telah mencabik-cabik rasa perdamaian Aceh yang sudah dirajut 20 tahun ini dan itu menuai sorotan tajam dari elemen di semua kalangan masyarakat Aceh Khususnya Aceh Singkil.
Subkiyadi mantan ketua pemenangan Prabowo Aceh Singkil meminta presiden Prabowo memecat Tito Karnavian dan Safrizal dari jabatannya atas kegaduhan yang timbul karena memasukan 4 pulau Aceh ke wilayah Sumut tanpa menghargai fakta sejarah dana fakta lapangan serta bukti hukum yang dimiliki Aceh dan ini sangat melukai hati rakyat aceh
Hal tersebut dikatakan Subkiyadi, Senin (9/6/2025), apa lagi presiden Prabowo menang telak di Aceh Singkil dari seluruh kabupaten di Aceh di mana yang kita ketahui dari hasil pleno tahun 2024
"Kami berjuang serta bertarung beberapa kali untuk pemenangan Prabowo di Aceh khususnya Aceh Singkil sebagai presiden besar harapan kami pak prabowo dapat menjaga perdamain dan membantu Aceh dlam mememperjuangkan realisasi MOU dan undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 apa lagi keyakinan kami bertambah melihat kedekatan prabowo dengan Muzakir Manaf yang saat ini menjabat gubernur Aceh," tutupnya. (MP)
Posting Komentar
0Komentar