Satgas PKH Sita lahan 47 ribu Ha milik PT. Torganda, Walhi Sumut minta Kembalikan Tanah Rakyat yang Dikuasai PT Torganda

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Medan

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sita lahan PT. Torganda seluas 47.000 Hektare yang berada di kawasan register 40 di PAdang Lawas Utara dan Padang Lawas beberapa waktu lalu. Karenanya Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Satgas PKH mengembalikan wilayah kelola rakyat yang dikuasai PT Torganda.

 

Direktur WALHI Sumut Rianda Purba mengatakan, dalam kurun waktu November 2024 hingga sekarang, WALHI Sumut bersama Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera, Sawit Watch dan Yayasan Bestari telah melaporkan kasus Perkebunan PT. Torganda seluas 47.000 ha yang berada di dalam kawasan hutan.

Kawasan hutan ini biasa disebut Register 40, ini mengakibatkan kerusakan hutan seluas 47.000 Ha, menggusur paksa Masyarakat sekitar. Bahkan Negara telah membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi.

“Berbagai modus dan praktek penguasaaan hutan secara sepihak oleh Perusahaan tampak nyata dan gamblang telah merugikan Negara dan Masyarakat, serta ekosistem,” kata Rianda Purba, di Medan, Sabtu (26/4)  

Kemudian pada Maret 2025, WALHI Sumut juga melaporkan kebun sawit ilegal PT TORGANDA kepada Kejagung, dimana mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeksekusi lahan perkebunan ilegal dalan kawasan hutan register 40.

WALHI meminta agar Negara memulihkan kawasan hutan yang sudah rusak dan memberikan kepastian hak dan akses kepada warga yang tanahnya dahulu dirampas oleh PT Torganda. Salah satu warga terdampak adalah masyarakat desa yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas).

“Sebagai penjelasan, sejak perkebunan PT. Torganda beraktivitas di hutan Register 40, Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) yang terdiri dari lebih kurang 3500 kepala Keluarga, mereka harus diusir dari wilayah kelolanya. Sudah 20 tahun lebih dan puluhan kali Gakoptas mendapat harapan palsu Pemerintah,” kata Rianda. (red/rel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)