Baraktime.com|Medan
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sita lahan PT.
Torganda seluas 47.000 Hektare yang berada di kawasan register 40 di PAdang
Lawas Utara dan Padang Lawas beberapa waktu lalu. Karenanya Wahana Lingkungan
Hidup (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Satgas PKH mengembalikan
wilayah kelola rakyat yang dikuasai PT Torganda.
Direktur WALHI Sumut Rianda Purba mengatakan, dalam kurun waktu
November 2024 hingga sekarang, WALHI Sumut bersama Gabungan Kelompok Perjuangan
Tani Sejahtera, Sawit Watch dan Yayasan Bestari telah melaporkan kasus
Perkebunan PT. Torganda seluas 47.000 ha yang berada di dalam kawasan hutan.
“Berbagai modus dan praktek penguasaaan hutan secara sepihak oleh
Perusahaan tampak nyata dan gamblang telah merugikan Negara dan Masyarakat,
serta ekosistem,” kata Rianda Purba, di Medan, Sabtu (26/4)
Kemudian pada Maret 2025, WALHI Sumut juga melaporkan kebun sawit ilegal PT
TORGANDA kepada Kejagung, dimana mendesak agar Kejaksaan Agung Republik
Indonesia mengeksekusi lahan perkebunan ilegal dalan kawasan hutan register 40.
“Sebagai penjelasan, sejak perkebunan PT. Torganda beraktivitas di hutan
Register 40, Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) yang
terdiri dari lebih kurang 3500 kepala Keluarga, mereka harus diusir dari
wilayah kelolanya. Sudah 20 tahun lebih dan puluhan kali Gakoptas mendapat
harapan palsu Pemerintah,” kata Rianda. (red/rel)
Posting Komentar
0Komentar