Baraktime.com|Labusel
Penjabat Kepala Desa Huta Godang berinisial SMR dan kaur Pembangunan LP diduga
melakukan Korupsi berjamaah atas kegiatan pembangunan parit yang bersumber dari dana desa (DDS), untuk
volume pekerjaan panjang 50 m dengan biaya sebesar Rp.46 juta Tahun Anggaran 2024,
sampai saat ini belum rampung di kerjakan.
Hasil investigasi wak media di lapangan, Selasa (4/3)
menunjukkan bahwa pembangunan parit tersebut belum rampung. Saat dikonfirmasi
Pj. Kepala Desa melalui WhatsApp terkait
hal itu beliau menjawab untuk masalah
pembangunan parit beton sudah dipercayakannya kepada kaur pembangunan .”ketidak
siapan bangunan parit itu karena musim hujan " Jawab SMR melalui pesan
singkat.
Selanjutnya awak media barak time mempertanyakan tentang
laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pembangunan parit tahun
anggaran 2024 sampai saat ini belum diselesaikan, padahal dananya sudah di
transfer ke bendahara desa. Namun Pj. Kades
Desa Huta Godang, SMR enggan menjawabnya.
Sementara Ketua BPD Desa Huta Godang, Rijal Siregar saat di konfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan parit beton tahun anggaran 2024 yang belum rampung itu mengatakan, sampai saat ini pekerjaan itu belum mereka ACC kan.
Sementara salah
seorang masyarakat Desa Huta Godang berinisial IL (53) menyampaikan kepada
awak media, banyaknya program pembangunan infrastruktur di desa Huta Godang
belum mengutamakan prinsip dasar prioritas, sehingga kurang bermanfaat bagi
masyarakat penerima manfaat .
Beliau berharap agar seluruh kegiatan pembangunan
infrastruktur di desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan agar di lakukan
penelusuran, apakah sudah sesuai menurut RAB dengan mutual cek nol dilapangan
(Tim)
Posting Komentar
0Komentar