Satreskrim Polres Labusel berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian CPO

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan terhadap mobil tangki bermuatan CPO dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang tugasnya sebagai eksekutor dan 2 orang masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin  Fachreza saat press Release di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (30/12).


Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadai pada tanggal 10 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu supir mobil Tangki dengan nopol BK 8112 BH sedang beristirahat di salah satu warung yang berada di Torgamba. Saat itu sang supir (korban) di datangi 3 orang pelaku dan langsung mengajaknya kedalam mobil pelaku dan langsung menyekapnya dengan melakban mulut dan tangan korban.



Selanjutnya para pelaku membawa korban dan
  dibuang di salah satu rumah warga di Kabupaten Asahan. Sementara mobil Tangki yang bermuatan CPO di bawa oleh tersangka lain ke daerah Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir. Disana CPO dipindahkan ke mobil tangki yang lain dan dibawa ke Tanjung Morawa untuk di jual. Kemudian para pelaku menyerahkan hasil penjualan CPO senilai Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) kepada pelaku lainnya.


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan  adalah  1 unit mobil tangki BK 8112 BH, mesin pompa merk Sahark, 2 bh  selang ukuran 3 inchi, 1 unit mobil Sigra, 1 pucuk senjata jenis softgun, 1 buah magazine, baju dan handphone milik pelaku.




Kelima orang pelaku yang berhasil di amankan adalah AGS (31) warga Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa, S alias BD (35) warga Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa, ES alias AC (36)  warga  Jln. Sei Merah Dusun II Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, RH alias DY (29) warga Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa dan VJ (42) warga Jln. Pembangunan Baru No. 20/22 Kel. Sitirejo II Kec. Medan Amplas Kota Medan.


Dalam Press Release tersebut dihadiri juga Kasatres Narkoba, AKP Iwan Mashuri, Kasatreskrim, AKP E.R. Ginting, Kasie Humas, AKP Sujono, Kasie Propam, Iptu Dermaga Tarigan, Para Kanit, Personil Propam, Personil Satsamapta Polres Labusel dan Insan Pers.


Polres Labusel Yang Presisi, Siap Mengamankan Agenda Kamtibmas Dengan Terus Berbuat Baik, Kerja Cepat, Cerdas Dan Tuntas, Serta Ikhlas (red)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)