Oknum Pemdes Suka Makmur Diduga 'Sunat' Anggaran Ketapang, Harga Beras Tak Masuk Akal

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Aceh Singkil

Untuk mendukung program ketahanan pangan (ketapang), Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Makmur Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan musyawarah bersama perangkat desa Kaur dan Kadus dan beberapa tokoh masyarakat desa. 


Musyawarah tersebut dalam rangka membahas penggunaan anggaran yang kabarnya telah dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN tahun Anggaran 2024.


Menanggapi hal itu, Syahrul salah satu pemuda pemerhati Aceh Singkil dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (14/12) menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes - PDTT) No 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.


Namun, Syahrul sangat menyesalkan terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 


"Permendes PDTT adalah regulasi yang mengatur pedoman dalam penganggaran APB Desa tahun 2024, Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total pagu untuk ketahanan pangan. Perkiraan yang kita dapat Informasi pagu anggaran ketahanan pangan untuk Desa Suka Makmur Kecamatan Singkil Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)," ucap Syahrul. 


Syahrul juga menyayangkan dana ketahanan pangan TA 2024 untuk desa Suka Makmur diplotkan sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). 


"Dan menurut informasi yang kita terima dari warga, sisanya dipergunakan untuk keperluan Pemdes Suka Makmur, perkiraan kita ada berkisar puluhan juta," imbuhnya. 


"Pertanyaannya, apa ada juknis anggaran dana ketahanan pangan boleh di peruntukan untuk kegiatan lain," cetusnya.


Selain dugaan pemangkasan anggaran ketapang, Syahrul juga menyoroti kinerja Pemdes Suka Makmur yang membagikan beras kepada warga. 


"Pada tanggal 13 Desember 2024, kita kembali menerima informasi bahwa Pemdes Suka Makmur melalui Perangkat Desa (Prades) membagikan beras ukuran 15 Kg merek MB dan kereta Api masing-masing per Kepala Keluarga (KK) menerima sebanyak 2 sak beras," terangnya. 


Dengan pagu sebesar itu, Syahrul menilai pembelian 450 sak beras untuk 225 KK dinilai janggal.


"Pagu anggaran sebesar sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kita juga masih menduga ada kongkalikong Oknum Pemdes, dan pembagian beras tidak realistis dengan anggaran yang cukup besar, di perkirakan seluruh kepala keluarga yang berdomisili di Suka Makmur berkisar 225 KK," ucapnya. 


Artinya, lanjut Syahrul, setiap satu KK mendapat beras 2 sak beras ukuran 15 Kg dengan harga berkisar Rp. 22.000 per kilogram. 


"Sedangkan kita bersama tau, beras dengan harga diatas Rp 22.000 perkilogram itu sudah diatas beras super premium, sangat naif kalau kita hitung sederhana untuk Desa Suka Makmur ada sekitar 450 sak beras yang disediakan untuk di bagi - bagikan kepada masyarakat, anggaran yang kita duga besar itu tidak masuk akal masyarakat hanya menerima 2 sak beras ukuran 15 Kg," tandas Syahrul. 


Untuk itu, Syahrul berharap agar pihak terkait segera mengaudit kembali penggunaan dan pemotongan dana ketapang yang dinilai telah merugikan negara tersebut. 

(MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)