Baraktime.com|Labusel
Sekitar ratusan perwakilan masyarakat
Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang
terdampak proyek pembangunan perlintasan Kereta Api Trans Sumatera, Lintas
Rantau Prapat-Duri-Pekanbaru, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu
Selatan, Sumatera Utara pada Rabu (4/9).
Aksi massa yang dikawal mobil patroli
Lantas Polres Labuhanbatu selatan didominasi orangtua dengan membawa poster
yang bertuliskan, meminta pihak PT. KAI mengembalikan Surat Tanah milik mereka,
tangkap dan adili kepala dusun Kampung Mangga MS yang memiliki asset milyaran
rupiah setelah menjadi tim loby atas pembebasan lahan masyarakat dan berbagai
poster lainnya.
Massa juga meminta keadilan atas ganti rugi dengan jumlah uang bervariasi yang
diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan transparan atas besaran ganti
rugi tersebut sesuai dengan indikator harga riil yang telah di tetapkan oleh
pemerintah.
Massa juga meminta kepada kejari
Labuhanbatu Selatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan
mark up dalam proses ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak dalam proyek
KAI tersebut, serta memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang diduga
terlibat dalam proses ganti rugi tersebut.
Jamaluddin Hasibuan selaku
Koordinator Aksi dalam tuntutannya meminta Kejari Labusel menyampaikan kepada
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menyelidiki kasus ganti rugi
lahan masyarakat sebagai dampak dari proyek yang diduga di mark up karena
adanya selisih harga yang cukup tinggi dan mengusut proses ganti rugi karena
diduga adanya indikasi KKN.
Terkait kelanjutan aksi menurut jamal
menunggu hasil dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan bila hasilnya tidak
memuaskan masyarakat, pihaknya akan melakukan aksi serupa di kejaksaan tinggi Sumatera
Utara
Penyampaian tuntutan aksi dari masyarakat
di depan kejari Labusel berlangsung aman setelah pihak kejaksaan yang diwakili
Kasi Intel, Sahbana Surbakti menampung aspirasi mereka.
Sahbana meyakinkan masyarakat apa
yang menjadi tuntutan akan di proses sesuai dengan mekanisme yang ada di
kejaksaan dan akan menyampaikan ke Kejati Sumatera Utara terkait permasalahan
tersebut.
Proyek pembangunan jalur kereta api
trans Sumatera lintas Rantauprapat Duri-Pekanbaru sudah sampai di Kec. Bilah
Hulu, Labuhanbatu dan proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat telah di
mulai sejak tahun 2018 lalu. Namun dalam prosesnya diduga ada indikasi korupsi
dengan terjadinya selisih harga yang cukup fantastis, apalagi dalam proses
ganti rugi diduga tidak transparan. (red)
Posting Komentar
0Komentar