Masyarakat Desa Asam Jawa demo di Kejari Labusel tuntut PT. KAI atas ganti rugi lahan mereka yang tidak adil

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

 

Sekitar ratusan perwakilan masyarakat Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang terdampak proyek pembangunan perlintasan Kereta Api Trans Sumatera, Lintas Rantau Prapat-Duri-Pekanbaru, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada Rabu (4/9).

 

Aksi massa yang dikawal mobil patroli Lantas Polres Labuhanbatu selatan didominasi orangtua dengan membawa poster yang bertuliskan, meminta pihak PT. KAI mengembalikan Surat Tanah milik mereka, tangkap dan adili kepala dusun Kampung Mangga MS yang memiliki asset milyaran rupiah setelah menjadi tim loby atas pembebasan lahan masyarakat dan berbagai poster lainnya.

 

Massa juga meminta keadilan atas  ganti rugi dengan jumlah uang bervariasi yang diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan transparan atas besaran ganti rugi tersebut sesuai dengan indikator harga riil yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

 

Massa juga meminta kepada kejari Labuhanbatu Selatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan mark up dalam proses ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak dalam proyek KAI tersebut, serta memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses ganti rugi tersebut.

 

Jamaluddin Hasibuan selaku Koordinator Aksi dalam tuntutannya meminta Kejari Labusel menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menyelidiki kasus ganti rugi lahan masyarakat sebagai dampak dari proyek yang diduga di mark up karena adanya selisih harga yang cukup tinggi dan mengusut proses ganti rugi karena diduga adanya indikasi KKN.

 

Terkait kelanjutan aksi menurut jamal menunggu hasil dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan bila hasilnya tidak memuaskan masyarakat, pihaknya akan melakukan aksi serupa di kejaksaan tinggi Sumatera Utara

 

Penyampaian tuntutan aksi dari masyarakat di depan kejari Labusel berlangsung aman setelah pihak kejaksaan yang diwakili Kasi Intel, Sahbana Surbakti menampung aspirasi mereka.

 

Sahbana meyakinkan masyarakat apa yang menjadi tuntutan akan di proses sesuai dengan mekanisme yang ada di kejaksaan dan akan menyampaikan ke Kejati Sumatera Utara terkait permasalahan tersebut.

 

Proyek pembangunan jalur kereta api trans Sumatera lintas Rantauprapat Duri-Pekanbaru sudah sampai di Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu dan proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat telah di mulai sejak tahun 2018 lalu. Namun dalam prosesnya diduga ada indikasi korupsi dengan terjadinya selisih harga yang cukup fantastis, apalagi dalam proses ganti rugi diduga tidak transparan. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)