Siga[! Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pengedar Sabu di Desa Perkebunan Teluk Panji

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime|Labusel - Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II Bulan, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.


"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba," ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.


Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan ASR, warga Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,15 gram bruto, satu unit telepon genggam OPPO A5i, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.


Dari hasil interogasi awal, ASR mengaku memperoleh sabu tersebut dari ARRM alias Angga (27), warga Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.


Berbekal keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ARRM alias Angga di belakang sebuah rumah di Dusun Siderejo, Desa Pangarungan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,71 gram bruto, uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam OPPO A5X.


Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.


Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua, sekolah, dan masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak. Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Muhammad Ilham Lubis mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi dan tersangka, sebelum seluruh proses penyidikan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/ril).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)