Dugaan Penggelapan Senilai Rp3,4 Miliar di Yapensa, Ketua Pembina Minta Poldasu Panggil Terlapor

Media Barak Time.com
By -
0

 


BARAKTIME|MEDAN – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut resmi diterima polisi dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda kategori V. Laporan tersebut juga dijuntokan dengan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau pidana denda kategori VI.
Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan bahwa ada dua orang yang menjadi terlapor, yakni NR dan IK. Keduanya merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa Sumatera Utara yang masing-masing telah diberhentikan pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.
Dr. Khomaini juga menyampaikan bahwa NR merupakan istri dari Ketua Pengawas Yapensa Sumatera Utara. NR yang berprofesi sebagai ASN tersebut saat ini diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan.
Pihak pelapor berharap kepada Kapoldasu melalui Ditreskrimum Poldasu untuk segera melakukan penyelidikan. Diharapkan kasus ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan minimal dua alat bukti, sehingga kedua terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami yakin dan percaya Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dapat bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan tagline Polri Presisi," ungkap Khomaini.
Lebih jauh, peristiwa ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, yang di dalamnya menyebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar.
Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu mengklaim telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat. Mereka kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor mengirimkan surat tagihan yang meminta pelapor segera membayar dugaan utang tersebut.
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh kedua terlapor. Hasil audit tersebut dinyatakan Disclaimer (menolak memberikan opini), karena auditor tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas laporan yang disajikan oleh yayasan semasa pengurusan terlapor.
Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga kuat telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban kedua terlapor. Dugaan penyimpangan ini dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yapensa Sumatera Utara secara menyeluruh.
Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor," pungkas Yulkarnaini.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor (NR dan IK) serta instansi terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)